Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kerusuhan Planet Holiday

James Dituntut 10 Bulan, Roy Cs 8 Bulan Penjara
Oleh : ron/dd
Selasa | 06-11-2012 | 15:22 WIB

BATAM, batamtoday - James Simanjuntak, terdakwa dalam kasus kerusuhan di Hotel Planet Holiday dituntut hukuman penjara selama 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan terdakwa Roy Purba, Winro Pasaribu dan Suardi alias Baling dituntut 8 bulan penjara.



Tuntutan terhadap keempat terdakwa kerusuhan Planet ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (6/11/2012).

Dalam persidangan dengan terdakwa James Simanjuntak, JPU Chadafi menyatakan, terdakwa James dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta melakukan atau mengajak orang lain untuk turut serta.

"Terdakwa melakukan pengrusakan secara bersama-sama. Terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP dituntut hukuman penjara selama 10 bulan," kata Chadafi di persidangan yang dipimpin oleh hakim Reno Listowo, Thomas Tarigan dan Sobandi.

Sedangkan terdakwa lainnya Roy Purba, Winro Pasaribu dan Suardi yang disidang terpisah, JPU Rizky Rahmatullah juga menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP.

"Ketiga terdakwa dituntut hukuman penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan," ujar Rizky.