Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Anambas akan Terapkan Retribusi Parkir Pada 2013
Oleh : emmi/dd
Selasa | 06-11-2012 | 15:18 WIB

ANAMBAS, batamtoday - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas 2013 nanti akan menerapkan pungutan retribusi parkir untuk kendaraan di Anambas. Pemungutan retribusi tersebut dilakukan guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).


"Untuk menambah PAD, tahun depan juga akan kita terapkan pemungutan pajak parkir di Anambas seperti di daerah lain sudah melaksanakan hal ini dan terbukti bisa menggenjot PAD semakin tinggi," ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Anambas, Zulfahmi kepada wartawan, Selasa (6/11/2012) disela acara sosialisasi pajak dan retribusi daerah di Tarempa Beach.

Namun sebelum penerapan retribusi parkir, Pemkab Anambas akan membuat lokasi parkir. Pemerintah akan menata lokasi parkir agar parkir kendaraan tidak semrawut dan menimbulkan kemacetan.

"Sebelum pemungutan retribusi parkir tentunya kita akan buat dulu lokasi parkir seperti membuat garis pembatas di depan toko atau lokasi yang sering menjadi tempat parkir agar kendaraan tidak semrawut. Pemkab Anambas juga akan menempatkan juru parkir di lokasi nantinya untuk mengatur kendaraan dan bagaimana bentuknya akan dikaji dulu," kata Zulfahmi.

Zulfahmi juga menambahkan, selain pemungutan retribusi parkir pihaknya juga mengupayakan secepat mungkin untuk membuka pelayanan Samsat agar para pemilik kendaraan bisa membayar pajaknya di Anambas.

"Selama ini masyarakat membayar pajak ke Natuna sementara jarak tempuh sangat jauh dan kita telah beberapa kali menyurati Dispenda Provinsi agar Samsat di Anambas dibentuk dan jika ini nanti terlaksana, maka semakin banyak PAD yang diterima oleh Pemkab Anambas," katanya.