Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Anambas Minta Pengusaha Pungut 10 Persen Pajak Restoran dan Hotel
Oleh : emmi/dd
Selasa | 06-11-2012 | 13:50 WIB
anambas-bupati-paja.gif Honda-Batam
Bupati Anambas Tengku Mukhtaruddin menyalami peserta Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah.

ANAMBAS, batamtoday - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) meminta kepada seluruh pengusaha agar memungut pajak dari pengguna jasa. Hasil pajak tersebut akan disetorkan kepada Dinas Pendapatan Daerah setiap bulannya untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) yang dinilai masih kurang maksimal.


"Kepada seluruh pengusaha kami minta tolong agar setiap transaksi mencantumkan kepada seluruh pengguna jasa pajak untuk restoran dan hotel 10 persen. Ini dilakukan sesuai dengan UU No 28 tahun 2009 dan Perda No 2 tahun 2011 dan Perbup No 3 Tahun 2011," kata Bupati KKA, Tengku Mukhtaruddin saat menyampaikan sambutan dalam sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah di Hotel Tarempa Beach, Selasa (6/11/2012).

Selama ini PAD Anambas hanya Rp 40 miliar dan dari swasta hanya Rp 10 miliar sementara Rp 30 miliar dari upaya pemerintah mendepositkan ke bank. Sesuai dengan undang-undang otonomi, pemerintah harus bisa menutup biaya rutinnya sendiri sekitar Rp 200 miliar.

"Sesuai dengan undang-undang otonomi daerah maka Pemkab Anambas harus mampu membiayai diri sendiri dengan memungut beberapa sektor pajak yang berhak dipungut oleh pemerintah daerah, seperti pajak hiburan dan hotel, restoran, rumah kos,sarang burung walet dan pajak bumi bangunan (PBB)," kata Bupati.

Tindakan yang tegas akan diambil terhadap terhadap pengusaha yang tidak memungut pajak setiap transaksi. Tindakan tegas yang diambil mulai dari tidak diberikannya perpanjangan izin hingga penutupan usaha. Pemungutan pajak tidak pandang bulu bagi siapa saja yang menggunakan jasa, wajib dikenakan pajak.

"Pemungutan pajak 10 persen tidak memberatkan pengusaha, kita hanya minta setiap ada transaksi ditambah 10 persen untuk PAD dan nantinya akan disetorkan setiap bulan ke Dispenda sebagai PAD kita. Ini dilakukan untuk peningkatan pembangunan Anambas kedepan karena dengan pemungutan pajak merupakan hak dari pemerintah dan hal ini tidak dibebankan kepada pengusaha hanya saja dalam pelaksanaannya dimasukkan pajak 10 persen setiap pembayaran di hotel atau restoran. Termasuk jika pejabat sendiri harus tetap bayar pajak jika ada pejabat yang tidak mau bayar pengusaha bisa laporkan kepada saya," kata Bupati.