Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bukan ROW Jalan Maupun Buffer Zone

BP Batam Pastikan Alokasi Lahan di Depan Kompleks Tanah Mas Sei Panas Sesuai RDTR
Oleh : Redaksi/Alex
Jum\'at | 24-01-2025 | 15:24 WIB
24-01_sazani-bp-batam_02393488.jpg Honda-Batam
Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam -- BP Batam memberikan penjelasan terkait pengalokasian lahan komersial atau jasa di depan Kompleks Tanah Mas, Sei Panas, yang sempat disoal para pemilik rumah toko (Ruko) Kompleks Tanah Mas.

Kabag Humas BP Batam, Sazani, memastikan pengalokasian lahan tersebut kepada PT Momentum Inti Properti sudah sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam, dan bukan merupakan right of way (ROW) jalan maupun buffer zone.

Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, menjelaskan Penetapan Lokasi (PL) untuk lahan ini telah diterbitkan pada 7 Agustus 2024. "Lahan tersebut dialokasikan untuk pembangunan komersial atau jasa sesuai dengan RDTR Kota Batam. Lokasinya di luar area ROW jalan, yang memiliki ROW 50 meter," kata Sazani, Jumat (24/1/2025).

Alokasi lahan ini, menurut Sazani, telah melalui kajian sesuai aturan peruntukan tata ruang wilayah. Namun, langkah ini menuai penolakan dari para pemilik ruko di Kompleks Tanah Mas yang khawatir pembangunan ruko baru akan berdampak buruk pada kelangsungan usaha mereka.

Pemilik Ruko Khawatir Usaha Terancam

Pemagaran lahan di depan Kompleks Tanah Mas telah memicu protes dari pemilik ruko. Mereka menilai alokasi buffer zone untuk pembangunan 24 unit ruko baru oleh PT Momentum Inti Properti mengancam visibilitas ruko mereka dari jalan utama.

Sunaryo, pemilik cafe Take Five, mengungkapkan bahwa saat membeli ruko pada 2012, lahan tersebut diklaim sebagai buffer zone. "Kalau ruko baru dibangun di depan sini, usaha kami akan mati karena tertutup dari jalan utama," ujarnya, Selasa (21/1/2025).

Hal serupa disampaikan Erwin, pemilik ruko lainnya. Menurutnya, buffer zone seharusnya tidak dialokasikan untuk pembangunan properti komersial. "Buffer zone ini penting untuk pelebaran jalan atau kebutuhan masa depan, bukan dialokasikan kepada pengembang baru," tegasnya.

Para pemilik ruko juga mengkhawatirkan dampak sosial dari pemagaran lahan, yang telah mengusir pedagang kaki lima yang biasa berjualan di area tersebut. Pedagang diminta pindah oleh Ditpam dan Satpol PP sebelum pagar mulai dipasang.

Protes dan Tuntutan Pemilik Ruko

Sebagai bentuk penolakan, para pemilik ruko berencana menyurati BP Batam, Ombudsman Perwakilan Kepri, dan instansi terkait untuk menghentikan pemagaran lahan. Mereka juga akan memasang spanduk protes di depan ruko.

"Kami meminta pemerintah menghentikan pembangunan di lahan buffer zone ini dan fokus pada fungsi awalnya, yaitu untuk pelebaran jalan," kata Sunaryo.

Erwin menambahkan pihaknya juga telah meminta klarifikasi kepada PT RTM, pengembang awal Kompleks Tanah Mas. "Meski BP Batam sudah mengalokasikan lahan ini, kami tetap menolak karena tidak sesuai dengan peruntukan buffer zone," ujarnya.

Respons BP Batam

Menanggapi protes tersebut, BP Batam tetap mempertahankan keputusannya bahwa alokasi lahan telah sesuai dengan RDTR dan peraturan yang berlaku. "Kami memahami keberatan masyarakat, tetapi alokasi ini sudah direncanakan untuk mendukung pengembangan kawasan komersial di Batam," ungkap Sazani.

Meski demikian, dialog antara BP Batam, pemilik ruko, dan pihak pengembang diperlukan untuk menyelesaikan persoalan ini. Pemerintah diharapkan dapat mencari solusi yang tetap mempertimbangkan kebutuhan ekonomi, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.

Editor: Gokli