Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PAW Lis Darmansyah Usai Pengumuman KPU Tanjungpinang
Oleh : chr/dd
Jum'at | 02-11-2012 | 20:00 WIB
Lis-Darmansyah.gif Honda-Batam
Lis Darmansyah.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ketua DPD PDI Perjuangan Kepulauan Riau Soerya Respationo mengatakan pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Lis Darmansyah dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Kepri paska terpilih sebagai Wali Kota Tanjungpinang akan dibahas melalui mekanisme partai. Pelaksanaan pembahasan sendiri, akan dijadwalkan setelah penetapan pemenang Pilwako Tanjungpinang dilaksanakan oleh KPU. 


"Intinya sebelum dilantik (jadi Wali Kota Tanjungpinang), Lis sudah harus mengundurkan diri dan pelaksanaan PAW dilakukan setelah penetapan pemenang Pilwako, dan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan AD/ART Partai" kata Soerya di Tanjungpinang, Jumat (2/10/2012).

Ditanya, siapa yang akan menggantikan Lis Darmansyah di DPRD Kepri itu nantinya? Soeryo menimpali, kalau pengganti Lis Darmansyah di DPRD Provinsi tetap dari Tanjungpinang sebagai Daerah Pemilihan (Dapil).

"Yang jelas penggantinya dari Tanjungpinang, yang akan ditugaskan nanti dan itu juga harus taat azas serta taat peraturan partai dan tidak melanggar UU," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dengan terpilihanya Lis Darmansyah sebagai Wali Kota Tanjungpinang periode 2013-2017 versi hitungan cepat, secara otomatis kader PDI-Perjuangan yang akan menggantikanya di kota Tanjungpinang adalah Lea Mangasa Siahaan, sesuai dengan daerah pemilihan yang berada di Kota Tanjungpinang.      

Selain membahas Pergantian Antar Waktu Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bintan, rapat pengurus partai DPD PDI-Perjuangan juga membahas Pergantian Antar Waktu (PAW) Lis Darmansyah dari anggota dan unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepri.