Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelantikan Kepala Daerah yang Tidak Hadapi Sengketa akan Digelar pada 6 Pebruari
Oleh : Irawan
Kamis | 23-01-2025 | 14:24 WIB
Mendagri_Raker_Komisi2.jpg Honda-Batam
Rapat Kerja Komisi II DPR RI Kementerian Dalam Negeri bersama Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, serta Pimpinan DKPP, Rabu (22/1/2025). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pemilu Serentak 2024 yang tidak menghadapi sengketa akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI Kementerian Dalam Negeri bersama Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, serta Pimpinan DKPP.

Rapat tersebut membahas pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pemilihan Nasional Serentak Tahun 2024 di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilu Serentak Nasional 2024 yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Februari 2025," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Pelantikan kepala daerah akan dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan

Rifqy mengatakan, bagi kepala daerah terpilih yang masih dalam proses sengketa PHP di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

"Revisi ini penting untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai dengan mekanisme yang jelas dan mengacu pada aturan yang berlaku," tambah Rifqy.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para kepala daerah terpilih dan masyarakat terkait jadwal pelantikan hasil Pemilu Serentak 2024.

Pentingnya Percepatan

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan pentingnya percepatan pelantikan kepala daerah untuk mendukung stabilitas politik, memperkuat efektivitas pemerintahan, dan mendorong kemajuan ekonomi di daerah.

Mendagri menegaskan bahwa semakin cepat pelantikan kepala daerah dilaksanakan, semakin besar dampak positif yang dihasilkan.

Kepastian politik yang tercipta dari percepatan pelantikan sangat penting untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha di daerah.

"[Investor] nunggu siapa kepala daerah baru, nanti-nanti berurusan sama siapa, itu penting sekali," katanya.

Selain itu, percepatan pelantikan juga berperan dalam meredakan ketegangan sosial yang muncul akibat dinamika Pilkada.

Menurut Mendagri, Pilkada secara alamiah menciptakan perbedaan pilihan di masyarakat. Dengan pelantikan yang cepat, diharapkan masyarakat dapat segera bersatu kembali dan berfokus pada pembangunan daerah.

"Nah, yang ketiga, untuk efektivitas pemerintahan. Ini APBD sudah diketok tiap-tiap daerah Desember lalu. Sebaiknya yang mengeksekusi adalah kepala daerah terpilih. Karena dia memiliki janji politik selama lima tahun ke depan. Makin cepat dia dilantik, makin baik," ujarnya.

Mendagri juga menyoroti pentingnya percepatan pelantikan untuk meminimalkan risiko moral hazard di daerah yang saat ini dipimpin oleh penjabat (Pj.) kepala daerah.

Ia menekankan bahwa kepastian politik akan membantu menjaga integritas pemerintahan daerah dan menghindari potensi penyimpangan kebijakan.

"Rekan-rekan di DPR ini paham banget ya tentang dinamika lapangan. Jadi tidak hanya melihat law in the book, apa yang terjadi dalam aturan hukum. Aturan hukumnya juga debatable, tapi di lapangan, karena beliau-beliau dari dapil, memiliki dapil, di daerah itu sangat menunggu kepastian politik," tuturnya.

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup kepala daerah yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada, sementara tahap kedua akan dilakukan setelah proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, pelantikan serentak dalam satu tahap sulit dilakukan karena masih banyak sengketa yang harus diselesaikan.

Beberapa daerah bahkan mungkin memerlukan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang, seperti yang pernah terjadi di Yalimo, Papua. Oleh karena itu, pelantikan lebih realistis dilakukan dalam dua tahap.

"Sehingga yang paling mungkin keserentakan itu dari versi pemerintah dan DPR RI itu paling tidak dua kali," tandasnya.

Editor: Surya