Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Prabowo Minta Jaksa Agung Ajukan Banding Vonis Ringan Harvey Moies
Oleh : Irawan
Senin | 30-12-2024 | 21:24 WIB
Prabowo_Acungkan_Telunjuk.jpg Honda-Batam
Presiden Prabowo Subianto dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2025-2029 di Gedung Bapennas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024) (Foto: Tangkapan Layar)

BATAMTODAY.COM, Jakarta -- Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan banding atas vonis ringan 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.

Padahal kasus tersebut, merugikan negara hampir Rp 300 triliun, sehinga vonis itu dinilai terlalu ringan. Prabowo berpendapat Harvey Moeis harusnya dihukum 50 tahun penjara.

Karena itu, Presiden berang dengan hakim yang menghukum ringan koruptor. Prabowo mengkritik hakim yang menjatuhkan vonis terlalu ringan kepada pelaku korupsi yang merugikan negara miliaran bahkan ratusan triliun.

"Saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringanlah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo, Senin (30/12/2024).

Hal itu disampaikan Prabowo ketika bicara soal upaya pemberantasan korupsi saat memberi arahan kepada peserta Musrenbangnas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di gedung Bappenas, Jakarta.

Prabowo mengatakan rakyat sekarang sudah melek dengan hukum. Ketika hakim menjatuhkan vonis terlalu ringan kepada koruptor, maka rakyat akan mengkritisi putusan itu.

"Rakyat itu mengerti. Rakyat di pinggir jalan mengerti rampok triliunan eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas pakai TV,” ujarnya.

Prabowo seolah menyinggung vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Harvey Moeis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terlalu ringan dan menuai kritik dari publik.

Hukuman terhadap suami artis Sandra Dewi itu bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Prabowo seperti meminta Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis ringan terhadap Harvey Moeis dan terdakwa lain dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hampir Rp 300 triliun.

"Tolong menteri pemasyarakatan ya, jaksa agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira ya," kata Prabowo.

Prabowo juga meminta aparatur negara untuk menjauhi perilaku korupsi dan segala pelanggaran, karena rakyat sekarang sudah pintar-pintar dalam mengawasi kinerja pemerintah.

"Rakyat Indonesia sekarang tidak bodoh. Mereka pintar-pintar semua, orang punya gadget sudah lain. Ini bukan 30 tahun yang lalu, ini bukan 20 tahun yang lalu," pungkas Prabowo Subianto.

Editor: Surya