Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Amanat Undang-undang

Soal PPN 12 Persen, Jokowi: Pemerintah Harus Jalankan, Sudah Diputuskan DPR
Oleh : Redaksi
Sabtu | 28-12-2024 | 09:44 WIB
Jokowi_Solo.jpg Honda-Batam
Mantan Presiden Joko Widodo (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta -- Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi pro kontra kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Jokowi mengatakan aturan itu sudah diputuskan DPR sehingga pemerintah dibawa pimpinan Presiden Prabowo Subianto harus menjalankannya.

"Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan oleh DPR. Kan sudah diputuskan DPR ya pemerintah harus menjalankan," kata Jokowi, Jumat (27/12/2024).

Jokowi mengatakan kenaikan PPN itu sudah melalui pertimbangan yang matang. Selain itu, kata Jokowi, keputusan pemerintah menaikkan PPN 12 persen juga merupakan amanat dari Undang-undang.

"Sekali lagi pemerintah sudah berhitung dan melalui pertimbangan pertimbangan yang matang. Ya saya kira kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan dan itu kan juga amanat UU yang harus dijalankan pemerintah," ungkapnya.

Ia menyebut, pemerintah juga telah menghitung dampak kenaikan tersebut di masyarakat. Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan kalkulasi dan perimbangan sudah dilakukan pemerintah.

"(Dampak ke masyarakat) ya itu semestinya pemerintah sudah berhitung melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan ya," ucapnya.

Seperti diketahui, pada awalnya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) atau UU HPP, dibahas pembentukannya dalam Panitia Kerja (Panja) RUU yang kala itu diketuai Dolfie Othniel Fredric Palit.

Saat itu, Dolfie merupakan Wakil Ketua Komisi XI asal Fraksi PDIP. RUU itu diusulkan langsung oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dibahas oleh DPR sejak Mei 2021.

Dolfie selaku ketua Panja melaporkan Komisi XI DPR telah menyepakati RUU dibawa ke rapat paripurna pada 29 September 2021.

Pihaknya sudah melakukan rapat kerja dengan pemerintah dan juga Panja RUU HPP. Keputusannya kala itu bulat membawa rancangan undang-undang itu disahkan lewat sidang paripurna.

"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," kata Dolfie sekaligus Ketua Panja RUU tersebut kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).

Sumber: detikcom
Editor: Surya