Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

44 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah Dini ke PA Tanjungpinang
Oleh : ah/dd
Senin | 29-10-2012 | 12:30 WIB
nikah.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dalam kurun waktu sepuluh bulan terakhir, sudah 44 pasangan remaja berumur 10 hingga 17 tahun mengajukan dipensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang agar dapat diizinkan menikah.


Alasan yang diajukan pun beragam. Namun hampir rata-rata yang mengajukan dispensasi karena sudah hamil di luar nikah saat menjalani pacaran.

"Kami sebenarnya miris melihat generasi muda yang mengajukan dispensasi nikah, namun karena sudah terjadi dan terlanjur, para pasangan yang mengajukan dispensasi nikah kami minta untuk melalui proses persidangan di Pengadilan Agama Tanjungpinang," terang Muzahar, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tanjungpinang, Senin (29/10/2012).

Faktor penyebab tingginya angka pernikahan dini disebutnya karena perkembangan pembangunan di Tanjungpinang dan Bintan. Selain itu, kecanggihan teknologi juga turut berperan dalam peningkatan jumlah pelaku pernikahan usia dini.

Muzahar mengharapkan peran pihak terkait dalam meminimalisir terjadinya pernikahan dini ini.

"Seperti guru maupun tokoh masyarakat hendaknya dapat tersu menekankan kepada anak-anak muda di bawah umur agar dapat membatasi pergaulannya," pungkasnya.