Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kebijakan TKDN, Karpet Merah untuk Investasi dan Motor Penggerak Ekonomi Indonesia
Oleh : Redaksi
Sabtu | 30-11-2024 | 15:24 WIB
Jubir-Kemenperin3.jpg Honda-Batam
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif. (Kemenperin)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) semakin menegaskan perannya sebagai pelindung investasi dan penggerak industri manufaktur dalam negeri.

Langkah ini dirancang untuk menjaga permintaan pasar domestik, terutama melalui belanja pemerintah, BUMN, BUMD, serta konsumsi rumah tangga terhadap produk berbasis teknologi seperti ponsel, komputer genggam, tablet, dan televisi.

Data menunjukkan, potensi pasar domestik Indonesia sangat besar. Pada 2024, belanja pemerintah untuk produk manufaktur lokal diperkirakan mencapai Rp 1.441 triliun, sementara belanja rumah tangga untuk produk elektronik berbasis frekuensi publik melebihi Rp 100 triliun setiap tahun. Dengan target pertumbuhan ekonomi mencapai 7 - 8 persen pada 2028, kebijakan TKDN menawarkan peluang besar bagi investor untuk memanfaatkan pasar domestik yang terus berkembang.

"Melalui kebijakan TKDN, kami menciptakan daya tarik bagi investor asing untuk membangun fasilitas produksi di Indonesia. Ini adalah peluang bagi mereka untuk menjual produk di pasar lokal yang besar, sekaligus memperkuat struktur industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, di Jakarta, Jumat (29/11/2024), demikian dikutip laman Kemenperin.

Pernyataan Febri ini merespons laporan AmCham Indonesia dan Kamar Dagang AS yang menyebut aturan local content di Indonesia sebagai tantangan bagi investor, khususnya dari Amerika Serikat. Meski demikian, Febri menegaskan bahwa kebijakan TKDN berlaku adil untuk semua investor, tanpa diskriminasi.

"Semua perusahaan, baik lokal maupun asing, memiliki hak yang sama untuk memperoleh sertifikat TKDN, asalkan memenuhi regulasi yang berlaku. Bahkan, impor bahan baku tetap diperbolehkan dalam perhitungan TKDN selama bahan tersebut belum bisa diproduksi di dalam negeri," jelas Febri.

Menurutnya, kebijakan ini bukan penghalang bagi perusahaan global berteknologi tinggi untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan potensi pasar yang besar dan pertumbuhan ekonomi yang solid, Indonesia menawarkan ekosistem investasi yang jauh lebih menarik dibandingkan negara-negara dengan kondisi ekonomi dan SDM yang lebih rendah.

Kebijakan TKDN tidak hanya berdampak pada penguatan industri lokal tetapi juga memberikan efek ekonomi berganda (multiplier effect) yang signifikan. Berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS), setiap Rp 1 belanja produk manufaktur dalam negeri menciptakan nilai ekonomi sebesar Rp 2,2. Dengan total belanja pemerintah dan BUMN/BUMD untuk produk manufaktur lokal yang diperkirakan mencapai Rp 1.441 triliun pada 2024, nilai ekonomi yang dihasilkan mencapai Rp 3.170 triliun.

"Dampak besar ini muncul karena belanja produk dalam negeri menciptakan koneksi ekonomi antara sektor hulu, antara, dan hilir. Selain itu, industri pembuat komponen dan mesin juga mendapat manfaat, sehingga meningkatkan daya saing industri nasional secara keseluruhan," tambah Febri.

Kebijakan TKDN juga terbukti menjadi game changer selama masa pandemi Covid-19. Di saat permintaan pasar global melemah, belanja pemerintah di sektor farmasi dan kesehatan berhasil menopang perekonomian domestik. Selain itu, kebijakan ini mendorong pemberdayaan industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat kemandirian ekonomi nasional.

Febri menambahkan, kewajiban menggunakan produk dalam negeri berlaku bagi semua lembaga pemerintah, BUMN, dan proyek yang didanai APBN/D. Dengan komposisi TKDN minimal 40 persen, produk lokal menjadi prioritas dalam setiap pengadaan barang.

"Melalui kebijakan TKDN, kami tidak hanya melindungi industri lokal tetapi juga membuka pintu lebar bagi investasi asing yang ingin memanfaatkan potensi pasar domestik Indonesia. Ini adalah kebijakan yang saling menguntungkan bagi semua pihak," pungkas Febri.

Editor: Gokli