Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Persilahkan 18 Parpol yang Tak Lolos Adukan KPU
Oleh : si
Senin | 29-10-2012 | 07:05 WIB

JAKARTA, batamtoday - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menerima segala bentuk laporan keberatan partai politik (parpol) terkait penyampaian hasil verifikasi administrasi parpol oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu malam.



Salah satu anggota Bawaslu, Nasrullah, mengatakan Bawaslu mempersilakan parpol yang tidak puas terhadap keputusan KPU tentang hasil verifikasi administrasi menjelang pelaksanaan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD pada 2014.

"Apabila ada parpol yang tidak puas atas keputusan KPU pada Minggu malam, maka bisa saja parpol tersebut menyampaikan keberatannya kepada Bawaslu," kata Nasrullah di Jakarta, Minggu (28/12/2012) malam.

Menurut dia, keberatan parpol tersebut termasuk masalah sengketa pemilu yang sesuai Undang-undang no.8 tahun 2012 dan temuan atau laporan dugaan pelanggaran terkait proses verifikasi administrasi oleh KPU.

"Bawaslu tidak akan tinggal diam, melainkan akan mencoba melakukan komunikasi kepada KPU dan menanyakan secara keseluruhan mengenai sengketa tersebut," tambahnya.

Nasrullah mengatakan bahwa Bawaslu sangat terbuka terhadap laporan pelanggaran terkait pelaksaan proses verifikasi, baik administrasi maupun faktual.

Pada Minggu malam, KPU mengumumkan 16 parpol yang berhasil lolos ke tahap verifikasi faktual. Dengan begitu, sebanyak 18 parpol dinyatakan gugur dalam keikutsertaan mereka pada pemilu 2014.

Pengumuman hasil verifikasi adminsitrasi tersebut sempat mengalami penundaan karena, menurut pihak KPU, terjadi masalah teknis mengenai Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).