Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pukat UGM Minta KPK Usut Gratifikasi di MA
Oleh : miol/si
Minggu | 28-10-2012 | 08:26 WIB

JAKARTA, batamtoday - Perseteruan internal Mahkamah Agung (MA), yang melibatkan hakim agung Gayus Lumbuun dan juru bicara MA Djoko Sarwoko serta Sekretaris MA Nurhadi, kian panas. Gayus menduga ada gratifikasi mengalir ke MA.



Koordinator Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa dugaan gratifikasi di MA sebagaimana diungkapkan hakim agung Gayus Lumbuun.

"Apa pun bentuk sumbangan dari pihak lain itu harus dilaporkan. Apalagi, ini institusi penegak hukum MA yang kita harapkan independen dan transparan. Adanya sumbangan itu patut diduga sebagai gratifikasi. Makanya proses hukum harus segera jalan. KPK harus segera periksa," kata Zainal ketika dihubungi kemarin.

Selain KPK, menurut dia, institusi MA harus juga melakukan pemeriksaan internal. Terlepas dari motif Gayus membuka adanya dugaan gratifikasi di MA itu, proses hukum atas kasus ini harus segera ditangani.

Sebelumnya Gayus menyebutkan pengelolaan anggaran di MA perlu dibenahi. Dia menduga sejumlah pejabat eselon I dan II di MA menyalahi aturan dengan menerima fasilitas mewah, misalnya dalam hal perjalanan dinas luar kota. "Di MA, hakim agung adalah penghuni kelas dua di bawah pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II," kata Gayus.

Tidak gentar
Gayus mengaku tidak gentar jika banyak yang akhirnya tidak menyukai dia di MA lantaran membongkar dugaan gratifikasi di MA terkait adanya pengusaha yang adalah PNS dengan jabatan Sekretaris MA, yakni Nurhadi, banyak menyumbang MA. Nurhadi, kata Gayus, ialah pengusaha walet.

"Biarkan masyarakat yang menilai. Yang penting MA kita bersihkan. Apa jadinya kalau MA menerima bantuan dari pengusaha? Dia tidak lagi menjadi institusi yang independen. Bukan tidak mungkin adanya sumbangan seperti ini membuat MA mudah dibeli," ujarnya saat dihubungi kemarin.

Menurut dia, patut diduga sumbangan ke MA bukan saja berasal dari Nurhadi, tetapi pengusaha lain. "Saya mendesak MA segera periksa Nurhadi. KPK dan Komisi Yudisial juga periksa supaya jelas semuanya."

Dia sekaligus menyayangkan pernyataan Ketua Muda MA Djoko Sarwoko yang meminta Gayus mundur dari MA kalau tidak nyaman dengan situasi di MA. Gayus juga meminta KPK dan KY memeriksa Djoko selain Nurhadi.

Nurhadi membantah pernyataan Gayus bahwa hakim agung adalah warga kelas dua di MA. Nurhadi bahkan mengatakan kalaupun ada keluhan, hal itu hanya diungkapkan satu hakim. "Hanya Prof Gayus yang mengeluh, lainnya tidak. Silakan tanya hakim agung lain. Justru saya mendorong kesejahteraan," papar Nurhadi.

Nurhadi juga membantah MA tidak transparan. Dia bahkan menantang Gayus membuktikan ucapannya. ''Saya tidak pernah takut sama siapa pun karena saya clean. Saya jamin satu rupiah pun saya tidak punya pikiran untuk main-main terutama dalam anggaran,' tambah Nurhadi lagi.