Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Deteksi Perambahan Hutan, Polri Bakal Kembangkan Aplikasi Lancang Kuning
Oleh : Redaksi
Rabu | 06-11-2024 | 10:24 WIB
Antoni-Listyo.jpg Honda-Batam
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, Senin (4/11/2024). (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan rencana pengembangan aplikasi Lancang Kuning, inovasi yang awalnya diciptakan oleh Polda Riau, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perambahan hutan di Indonesia. Aplikasi ini diharapkan mampu mendeteksi pelaku perambahan dan mencegah kebakaran hutan secara efektif.

"Tentunya aplikasi ini bisa kita tingkatkan penggunaannya agar mampu mendeteksi pelaku perambahan hutan. Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan potensi aplikasi ini," ujar Jenderal Sigit, kepada wartawan pada Senin (4/11/2024), demikian dikutip laman Humas Polri.

Aplikasi Lancang Kuning sudah dilengkapi fitur untuk memantau area hutan yang terbakar dan melacak keberadaan personel polisi terdekat sehingga memungkinkan respons cepat di lokasi kejadian. Kapolri menyatakan bahwa pengembangan aplikasi ini akan difokuskan pada peningkatan cakupan dan teknologi, guna mempersempit ruang gerak pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Kami akan terus mengembangkan teknologi di aplikasi ini agar cakupannya bisa lebih luas dan pemanfaatannya lebih maksimal," jelas Jenderal Sigit.

Selain itu, Jenderal Sigit mengungkap, ia telah bertemu dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk membahas strategi pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Pembahasan tersebut akan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) guna memperkuat koordinasi dalam pengawasan dan penyelidikan.

"Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap dapat menangani masalah karhutla yang menjadi tantangan tahunan. Nanti kita akan teken MoU untuk kerjasama ini," tutupnya.

Pengembangan aplikasi Lancang Kuning menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat pengawasan hutan dan melindungi lingkungan dari kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas ilegal.

Editor: Gokli