Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggaran Kesehatan 2025 Sebesar Rp 217,3 Triliun Difokuskan untuk Program Prioritas dan Efisiensi
Oleh : Redaksi
Selasa | 05-11-2024 | 10:44 WIB
Menkes.jpg Honda-Batam
Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin. (Kemenkes)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 217,3 triliun untuk tahun 2025, atau setara dengan 6 persen dari total APBN, meskipun kebijakan mandatory spending di bidang kesehatan telah dihapuskan dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Aji Muhawarman, menyatakan alokasi ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara efektif dan efisien.

Dari total anggaran tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengelola sekitar Rp 129,8 triliun. Rinciannya, Rp 105,6 triliun berada di bawah kendali Kemenkes, sementara Rp 24,2 triliun disalurkan kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk dana alokasi khusus untuk mendukung fasilitas kesehatan fisik maupun nonfisik.

Dana ini juga akan mendukung berbagai program unggulan dari Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesehatan dan produktivitas sumber daya manusia. Beberapa program prioritas yang akan berjalan mulai 2025 termasuk pemeriksaan kesehatan gratis, penurunan kasus TBC, serta peningkatan Rumah Sakit Daerah dari kelas D ke kelas C.

Selain itu, Kemenkes memiliki agenda strategis lain, seperti percepatan penurunan angka stunting melalui distribusi makanan bergizi untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Fokus juga diberikan pada pengendalian penyakit menular seperti malaria dan AIDS, serta peningkatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan penguatan fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.

Anggaran kesehatan tahun depan juga mencakup peningkatan kapasitas dan pelatihan tenaga kesehatan untuk memenuhi kebutuhan SDM yang berkualitas dan merata di seluruh pelosok negeri. "Dengan anggaran kesehatan yang lebih besar, kita berharap kualitas hidup masyarakat Indonesia dapat meningkat secara menyeluruh," ujar Aji.

Penghapusan mandatory spending dalam UU Kesehatan bertujuan untuk mengubah pendekatan dalam belanja kesehatan. Sebelumnya, alokasi anggaran wajib 5 persen untuk kesehatan sering kali menyebabkan penggunaan anggaran yang kurang efisien.

"Paradigma baru ini mengedepankan penganggaran yang sesuai kebutuhan nyata, bukan sekadar memenuhi kewajiban alokasi," jelas Aji.

Dengan perubahan ini, Aji menegaskan bahwa kekhawatiran publik terkait pengurangan anggaran kesehatan tidak berdasar. "Kini, setiap anggaran dirancang berdasarkan kebutuhan program, memastikan penggunaan yang lebih tepat sasaran untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan," tutup Aji.

Editor: Gokli