Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadisnakertrans Kepri Sebut Penetapan UMP 2025 Masih Tunggu Surat Edaran Kementerian
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 04-11-2024 | 15:44 WIB
Mangara-Simarmata.jpg Honda-Batam
Kepala Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau, Mangara M Simarmata. (Foto: Aldy Daeng)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, Mangara M Simarmata, menyatakan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri untuk tahun 2025 masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Penetapan UMP dijadwalkan setiap tahun pada tanggal 21 November, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan pada 30 November," kata Mangara, usai acara pengukuhan pengurus DPD Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) Kepri di Hotel Sahid, Batam Center, Selasa (14/10/2024).

Mangara menjelaskan, sesuai arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan, keputusan penetapan UMP tahun depan akan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Namun, pihaknya masih menunggu SE resmi dari kementerian sebagai pedoman dalam penetapan UMP Kepri 2025.

Terkait dengan potensi kenaikan UMP, Mangara menegaskan, keputusan tersebut akan dibahas bersama para pemangku kepentingan. "Kami tidak bisa menetapkan keputusan sepihak. Pembahasan upah minimum akan melibatkan Dewan Pengupahan," ujarnya.

Menurut Mangara, beberapa faktor penting akan menjadi dasar dalam pembahasan UMP, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan standar kehidupan yang layak. Faktor-faktor tersebut akan menjadi acuan untuk menentukan apakah UMP 2025 akan mengalami penyesuaian naik atau turun.

"Dewan Pengupahan akan melakukan kajian mendalam terkait kenaikan upah, namun saat ini kami masih menunggu SE dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pedoman tahun depan," tutup Mangara.

Keputusan UMP 2025 di Kepri ini diharapkan dapat segera diumumkan agar bisa menjadi acuan bagi para pekerja dan pengusaha di Kepri.

Editor: Gokli