Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tebing Tangkap Pria Pelaku Pengancaman dan Penyebar Video Asusila Mantan Pacarnya
Oleh : Freddy
Senin | 04-11-2024 | 09:24 WIB
TSK-ITE.png Honda-Batam
Personel Unit Reskrim Polsek Tebing, saat menggiring tersangka pengancaman dan penyebaran video asusila, yang berhasil ditangkap dari Desa Pauh, Kecamatan Moro, Karimun. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Tebing mengamankan seorang pria berinisial M (29), yang diduga terlibat dalam kasus pengancaman dan penyebaran video asusila terhadap seorang perempuan berinisial S (38) di Karimun.

Penangkapan ini dilakukan setelah S melaporkan kejadian mengerikan itu pada 31 Oktober 2024, di mana pelaku tidak hanya mengancam korban secara fisik tetapi juga menyebarluaskan video pribadinya di media sosial.

Kapolsek Tebing, AKP S Binsar Samosir, menjelaskan kronologi kejadian pada 29 Oktober 2024, korban yang merupakan ibu rumah tangga, pulang ke rumahnya di Perumahan Gladiola III, Tebing, bersama seorang teman. Namun, ia terkejut menemukan pelaku --yang diketahui adalah mantan kekasihnya-- sudah berada di dalam kamar.

Pelaku mengancam korban dengan mencekik leher dan mengacungkan pisau. Situasi mencekam ini berhasil diredam setelah korban dan temannya, Miranda, berteriak minta tolong, hingga akhirnya pelaku melarikan diri.

Kasus ini semakin serius ketika diketahui bahwa pelaku juga menyebarkan video pribadi korban melalui akun Facebook yang berhasil ia retas. Beberapa teman korban menerima video tersebut, sehingga korban merasa ketakutan dan tertekan.

Polsek Tebing bergerak cepat menyelidiki kasus ini setelah laporan dari korban, dan berhasil menangkap pelaku di Desa Pauh, Kecamatan Moro, Karimun. Kapolsek Tebing menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal terkait pengancaman dan penyebaran konten asusila, yang diharapkan dapat memberikan efek jera.

AKP S Binsar Samosir juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap keamanan data pribadi, terutama di media sosial. "Kasus ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi masyarakat Karimun tentang pentingnya menjaga privasi di dunia digital dan risiko penyalahgunaan media sosial," ujar Kapolsek Tebing.

Editor: Gokli