Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Lapangan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Pelapor Tidak Bisa Tunjukan Lokasi Lahan Sebenarnya
Oleh : chr/dd
Rabu | 24-10-2012 | 17:26 WIB
sidang-lapangan-dompak.gif Honda-Batam
Suasana sidang lapangan di Wacopek.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Saksi pelapor, korban pemalsuan surat tanah Tjoeng Bun alias Abun tidak dapat menunjukan lokasi dan batas lahan yang diduga diserobot serta suratnya dipalsukan oleh terdakwa Hasan Daud.


Hal itu terungkap dalam sidang lapangan yang dilakukan Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang diketuai T. Marbun SH, Jariat Simarmata SH, Sahrudi SH, dihadiri terdakwa Hasan Daud dan kuasa hukumnya bersama Jaksa Penuntut Umum Maruhum SH di Pulau Dompak, Tanjungpinang,  Rabu (24/10/2012).

Sidang lapangan sendiri mulai dilakukan, dari perbatasan Kota Tanjungpinang-Kabupaten Bintan, Desa Wacopek, sesuai dengan laporan korban Tjoeng Bun alias Abun yang menyatakan lokasi lahan miliknya atas surat yang dipalsukan terdakwa Hasan Daud berada di daerah Wacopek.

Kenyataanya, lokasi sengketa dalam pemalsuan surat yang disangkakan kepada terdakwa, berada di kawasan Kelurahan Kota Tanjungpinang, atau sekitar satu kilometer lebih jauhnya dari tapal batas Kampung Wacopek, Kabupaten Bintan.

Dalam pertanyaan, Majelis Hakim yang meminta Tjoeng Bun menunjukan lokasi lahannya, dinyatakan kalau lahan tanahnya berada di daerah Dompak dan tidak sesuai dengan lokasi surat tanah yang dilaporkan.

Selain itu, saksi korban juga menyatakan kalau lahannya sempat dijadikan lokasi aktivitas pertambangan. Namun kenyataannya di lokasi sidang lapangan lahan setempat Majelis Hakim dan JPU tidak menemukan lokasi lahan yang dieksploitasi atau dilakukan penambangan.

Sebaliknya, terdakwa Hasan Daud yang mengaku telah lama menguasai lahan tersebut, menyatakan kalau tapal batas lahannya yang tidak masuk wilayah Bintan itu, merupakan sebuah anak sungai dan dibuktikan dengan rumah pondok yang dimiliki, serta adanya pemberian izin pembuatan jalan lintas timur yang diberikannya pada pemerintah sebelumnya.

"Tanah ini sudah kami olah sejak lama, sungai kecil inilah yang menjadi batas lahan kami, dan itu rumah pondok yang sempat kami tinggali di sini," jelasnya.

Kendati kedua belah pihak sempat bersikukuh, namun Marbun menyatakan jika kedua belah pihak beradu mulut maka proses pemeriksaan setempat dalam sidang lapangan itu tidak akan selesai. Sebaliknya Hakim kembali meminta jawaban tegas korban dan terdakwa agar dapat menunjukan lokasi lahan masing-masing dan dari keterangan tersebut Majelis Hakim akan menilai.

"Tidak usah bertengkar, yang jelas para pihak dapat menunjukan lokasi lahan dan sempadannya masing-masing, pembuktian benar atau tidak merupakan kewenangan dan pertimbangan Majelis Hakim," sebutnya.

Pelaksanaan sidang lapangan ini juga mengundang perhatian sejumlah warga di lokasi, yang berkumpul dan ingin menyaksikan pelaksanaan sidang. Kuasa hukum Hasan Daud, Hermansyah SH menyatakan, atas pelaksanaan sidang lapangan ini hendaknya Majelis Hakim dan JPU lebih paham, atas lokasi lahan menurut surat korban yang berada di Wacopek, namun kenyataatnya lahan berada di daerah Sei Tocha, Dompak.

"Jadi melalui sidang ini akan memperjelas lokasi dan fakta lahan sebenarnya, atas surat kepemilikan yang di kalaim pelaporkan Tjoeng Bun alias Abun, berada di Wacopek. Namun kenyataanya lokasi lahan berada di Sei Tocha, Dompak," sebut Herman.

Dalam pelaksanaan sidang lapangan itu, Hermansyah juga menyatakan kalau Tjoneg Bun tidak dapat menunjukan tapal batas lahan, serta lokasi pertambangan yang dituduhkan pada kliennya. Sedangkan proses hukum dugaan pemalsuaan surat tanah kliennya, sarat dengan rekayasa dan konspirasi,

Proses penyelidikan kasus dugaan penyerobotan lahan di Sei Tocha, Dompak ini bergulir ke PN Tanjungpinang atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang dilakukan pelapor, dalam hal ini Tjoeng Bun atas kepemilikan lahan yang diklaim miliknya di Dompak, Tanjungpinang.