Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SPSI Nilai Pemecatan Sekuriti PT McDermott Langgar Aturan
Oleh : dd
Rabu | 24-10-2012 | 17:16 WIB
setia_tarigan.jpg Honda-Batam
Setia Tarigan, ketua DPC SPSI NIBA Batam.

BATAM, batamtoday - DPC SPSI NIBA Batam menilai pemecatan terhadap puluhan sekuriti PT McDermott Indonesia melanggar aturan.


"Dari pengakuan para sekuriti, pemecatan ini melanggar aturan karena tidak pembicaraan dulu antara pekerja dengan manajemen," kata Setia Tarigan, ketua DPC SPSI NIBA Batam, Rabu (24/10/2012).

Menurut Tarigan, jika memang ada efisiensi sumber daya manusia yang dijadikan alasan pemecatan tersebut, seharusnya perusahaan bisa mengacu pada UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Pemecatan, lanjutnya, adalah hal yang seharusnya dihindari dalam sebuah efisiensi. Namun jika hal itu tak bisa dihindarkan, maka pemecatan harus memperhatikan beberapa aspek.

""Pemecatan tidak boleh dilakukan terhadap buruh yang sakit, cuti, melaksanakan tugas serikat dan negara. Dalam kasus ini ada pekerja yang sedang cuti ikut dipecat," kata dia.

Selanjutnya, pemecatan dapat dilakukan dengan melihat tingkat produktivitas para pekerja, maupun diberlakukan kepada para pekerja yang jelang memasuki masa pensiun.

Selain itu, pemecatan juga dapat dilakukan dengan melihat fungsi kerja dan tugas pekerja yang tak bisa dimutasikan.

"Terakhir adalah pemecatan dilakukan berdasarkan penilaian oleh atasannya. Pemecatan yang terjadi PT McDermott ini tidak mengikuti kaidah ini," ujarnya.

Sepengetahuan Tarigan, perusahaan sekelas McDermott ini memang sedang lesu order. Namun tidak bisa begitu saja melakukan pemecatan secara sepihak.

"Katanya efisiensi, ini kok malah menerima karyawan baru. Bahkan karyawan lama yang sudah dipecat malah dipanggil lagi untuk bekerja," Tarigan heran.

Sebagai perusahaan berskala internasional, tidak sepantasnya PT McDermott melakukan pemecatan sepihak. Terlebih ada Perjanjian Kerja Bersama dan kode etik pekerja di perusahaan itu yang selama ini disebut-sebut sebagai simbol tata kelola sumber daya manusia yang bagus.

"Pemerintah harus turun tangan dan melakukan audit investigasi mengenai sistem perburuhan yang diterapkan di PT McDermott," pungkasnya.

Gebrak Dampingi Korban Pemecatan

Sementara itu, untuk menuntut keadilan bagi para pekerja yang dipecat ini, LSM Gerakan Bersama Rakyat Batam (Gebrak) akan melakukan pendampingan bersama dengan DPC SPSI NIBA Batam.

"Kami akan mendampingi para pekerja ini mulai dari aksi, proses perundingan dan langkah hukum yang akan diambil," kata Agung Wijaya, aktivis Gebrak.

Rencananya, Kamis (25/10/2012) besok, Gebrak dan SPSI NIBA Batam bersama para pekerja yang dipecat akan menggelar aksi di depan PT McDermott Indonesia di Batu Ampar.