Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batasi Pemasukan Kendaraan ke Batam
Oleh : ypn/dd
Rabu | 24-10-2012 | 14:13 WIB

BATAM, batamtoday - Pemerintah Kota Batam memastikan akan ada pengendalian pemasukan kendaraan bermotor jika rekomendasi yang diusulkan pihak pemerintah kota dijalankan oleh Dewan Kawasan Batam-Bintan-Karimun.


Pemko Batam berencana mengendalikan pemasukan kendaraan bermotor ke kawasan ini menyusul laporan pertumbuhan kendaraan tidak seimbang dengan jaringan jalan yang ada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.

Rekomendasi untuk mengendalikan tersebut sudah diajukan Dinas Perhubungan Kota Batam ke Wali Kota Batam.

Dishub Kota Batam memberikan sembilan rekomendasi untuk dievaluasi oleh Wali Kota Batam dan BP Batam kemudian diserahkan ke Dewan Kawasan Batam-Bintan-Karimun.

Namun keputusan kebijakan pengendalian kendaraan bermotor ini akan berada di tangan Ketua DK BBK yang dijabat Gubernur Kepri saat ini M Sani.

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan pengendalian kendaraan bermotor perlu dilakukan dalam beberapa mekanisme opsi, diantaranya pembahasan mengenai regulasi hukum pengeluaran mobil ex-Singapura dari Kota Batam .

"Laporan dari kajian Dishub sudah mencapai mengkhawatirkan berdasarkan jumlah kendaraan dan ruas jalan. Sehingga Pemkot harus mengambil langkah untuk mengatasi kendaraan bermotor, kalau tidak, kondisi lalu lintas di Batam akan semakin macet," kata dia, Rabu (24/10/2012).

Mekanisme pengeluaran mobil ex-Singapura, kata dia, dimaksudkan agar mobil-mobil ex-Singapura tersebut bisa dipindahkan ke kawasan lain yang ada di FTZ yakni Bintan atau Karimun. Namun diyakini mekanisme tersebut akan membutuhkan peraturan dari Menteri Keuangan.

Mekanisme yang sama, kata dia, agar rekomendasi pemasukan mobil ke Kota Batam agar terlebih dahulu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam

Rekomendasi berikutnya yang diusulkan adalah memberlakukan pajak progresif terhadap kepemilikan kendaraan bermotor, menerapkan aturan bahwa PPN dikenakan untuk kendaraan pribadi dan pembebasan PPN terhadap kendaraan yang terkait dengan kepentingan investor, pengembangan sarana dan prasarana transportasi.

Kemudian memberlakukan kebijakan scrap dan one in one out terhadap kendaraan wajib uji seperti peremajaan angkutan taksi yang menjadi kewenangan Dishub, pengembangan dan peningkatan pelayanan sarana transportasi massal, membangun jalan fly over di persimpangan yang menjadi prioritas.

Dan yang terakhir adalah menggesa status quo Rempang dan Galang agar lahan tersebut dapat dijadikan areal pemukiman penduduk untuk mengalihkan konsentrasi mobilitas penduduk yang terpusat di daerah perkotaan.

"Pemasukan atau impor mobil ke Kota Batam merupakan kewenangan Dewan Kawasan, Pemko hanya memberikan masukan-masukan yang berhubungan dengan pemasukan mobil," tutur Dahlan.

Kepala Dinas Perhubungan Zulhendri menyebutkan Kapasitas Jaringan Jalan atau Volume Capacity Ratio (VCR) di Batam sudah tidak ideal. Pada 2012 VCR Batam mencapai 0,9, sementara batas ideal atau toleransi berkisar 0,45-0,74.

Berdasarkan kajian Dishub, jumlah kendaraan yang idealnya di Batam sebanyak 217.586 unit, tapi kondisi sekarang jumlah kendaraan yang ada sudah mencapai 265.394 unit.

Jika tidak dikonversi menjadi mobil penumpang roda empat, jumlah kendaraan di Batam per September adalah roda dua 372.675 unit, roda empat 63.211 dan bus/truk 13.204 unit.

"Angka itu termasuk kendaraan roda dua dan roda empat, dan lebih dari roda empat yang sudah dikonversikan. Jika dibandingkan dengan panjang jalan yang sering dilalui seluas 690.750 meter, itu sudah lewat batas ideal," jelas dia.

Sementara itu, berdasarkan data impor mobil BP Batam tercatat sampai Oktober 2012 sebanyak 1.186 unit, 2011 terdapat 678 unit dan 2010 sebanyak 164 unit.

BP Batam juga memproyeksikan jumlah kendaraan akan bertumbuh mencapai total sebanyak 275.303 unit pada 2015 dan 345.015 pada 2020. Jumlah tersebut belum ditambah dengan prediksi pertumbuhan kendaraan dari kuota impor setiap tahunnya.