Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pansus Pemekaran Desa Belum Temui Kendala
Oleh : jhr/dd
Rabu | 24-10-2012 | 13:35 WIB
Rudi_Purwonugroho.SH.gif Honda-Batam
Rudi Purwonugroho.

LINGGA, batamtoday - Tim pansus pemekaran Kelurahan dan Desa Kabupaten Lingga melakukan peninjauan ke sejumlah desa dan kelurahan di Singkep dan Singkep Barat yang akan dimekarkan.


Sekretaris Pansus Pemekaran Desa DPRD Lingga, Rudi Purwonugroho mengatakan maksud peninjauan itu adalah untuk mengetahui batas masing-masing desa dan kelurahan.

"Yang kita tinjau adalah lokasi pemekaran desa dan kelurahan di Kecamatan Singkep dan Singkep Barat, sementara untuk Kecamatan Singkep pemekaran satu kelurahan dan tiga desa, yakni Desa Sungai Lumpur merupakan pemekaran dari Kelurahan Dabo, serta tiga desa baru adalah Desa Persing yang merupakan pemekaran dari Desa Berindat dan Desa Pelakak merupakan hasil dari pemekaran Desa Kote serta Desa pemekaran Resang hasil dari pemekaran Desa Marok Kecil," kata dia, Rabu (24/10/2012).

Sementara untuk Kecamatan Singkep Barat satu desa dimekarkan yakni Desa Bukit Belah yang merupakan hasil dari pemekaran Desa Kuala Raya. 

"Sementara ini untuk pemekaran kecamatan masih masih belum bisa dilanjutkan, masih dalam kajian," katanya.

M. Noer anggota pansus menjelaskan setelah peninjauan ke kelurahan dan desa pemekaran pihaknya tidak menemui kendala, baik mengenai tapal batas wilayah maupun letak tata kota pusat pemerintahannya. 

"Untuk Desa resang itu sendiri tidak ada masalah yang berarti, cuma belum bisa ditentukan secara pasti yakni batas Desa Batu Berdaun, Desa Marok Kecil yang merupakan induk dari pada desa pemekaran Desa Resang. Sementara Desa Batu Berdaun mengklaim batas wilayahnya sampai ke Tanjung Krueng dan Desa Marok Kecil menyatakan batas wilayahnya sampai ke Tanjung Malang," kata Noer.