Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

AHY Bongkar Modus Mafia Tanah di Bandung, Hampir Rugikan Negara Rp 3,6 Triliun
Oleh : Redaksi
Minggu | 20-10-2024 | 11:32 WIB
ahy_mafia_tanah_bandung.jpg Honda-Batam
enteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali mengungkap kasus tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tindak pidana tersebut nyaris merugikan negara Rp 3,6 triliun.

"Yang pertama, kita menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan. Yang kedua, mencegah semakin berkembangnya situasi yang tidak menentu. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi juga sosial dan kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat yang jumlahnya besar, lebih dari Rp 36 triliun karena ini lokasi (tanah) sangat strategis yang kalau dikembangkan punya nilai yang tinggi," ujar AHY dalam keterangannya, dikutip Sabtu (19/10/2024).

Ia memaparkan, kasus di Dago Elos, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dilakukan dengan modus operandi pemalsuan surat dan/atau memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu Akta Otentik.

Lokasi objek bidang tanah yang menjadi persoalan ini merupakan bagian wilayah metropolitan dan salah satu wilayah strategis, sehingga total kerugian yang berhasil diselamatkan pada kasus ini sebesar Rp 3.603.335.000.000.

Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Bandung dengan modus operandi pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan jasa pengurusan perizinan pembangunan perumahan.

Lokasi objek bidang tanah akan dibangun sejumlah 264 unit rumah, maka total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus ini sebesar Rp 51.391.343.500.

Pemberantasan mafia tanah terus dilaksanakan di berbagai daerah oleh Kementerian ATR/BPN melalui Satgas Anti-Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah (Pemda), serta peran aktif masyarakat.

"Bagi kami, satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan, satu rupiah pun harus dicegah dari perbuatan kejahatan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat maupun negara, jadi ini juga menjadi concern kami," tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik sekaligus Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN, Arif Rachman menjelaskan bahwa seluruh pihak telah berkoordinasi dengan baik dalam memberantas mafia tanah di Kota dan Kabupaten Bandung.

"Mari kita tetap bersinergi dan kita menghukum mafia tanah yang telah menjadi musuh bersama. Gebuk, gebuk, gebuk, mafia tanah!" pungkasnya.

Editir: Surya