Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kortas Tipikor Polri untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Oleh : Redaksi
Sabtu | 19-10-2024 | 10:24 WIB
Kortas-Tipikor.png Honda-Batam
Pembentukan Kortas Tipikor melalui Perpres Nomor 122 Tahun 2024. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024.

Perpres ini, yang ditandatangani pada 15 Oktober 2024, merupakan perubahan kelima dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Pembentukan Kortas Tipikor bertujuan untuk meningkatkan efektivitas Polri dalam memberantas korupsi, yang masih menjadi masalah serius di Indonesia. Jokowi menekankan penataan organisasi Polri ini penting untuk mendukung upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

Kortas Tipikor akan beroperasi sebagai unsur pelaksana utama di Markas Besar Polri, dengan tugas yang tercantum dalam pasal baru, yaitu Pasal 20A, yang disisipkan dalam Perpres ini. Korps ini akan dipimpin oleh Kepala Kortas Tipikor (Kakortastipidkor) dan didukung oleh Wakil Kakortastipidkor, keduanya bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.

"Tugas utama Kortas Tipikor meliputi pencegahan, penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi. Selain itu, korps ini juga bertugas menelusuri dan mengamankan aset hasil kejahatan korupsi," tulis Humas Polri, dalam laman resminya, Jumat (18/10/2024).

Struktur organisasi Kortas Tipikor akan terdiri dari hingga tiga direktorat, yang dirancang untuk memperkuat kapasitas Polri dalam memberantas korupsi secara lebih terarah dan efisien.

Pembentukan Kortas Tipikor merupakan langkah strategis pemerintah dalam mempercepat pemberantasan korupsi, yang dinilai menghambat kemajuan dan keadilan sosial di Indonesia. Inisiatif ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan Kortas Tipikor, diharapkan kolaborasi antara Polri dan instansi terkait lainnya akan semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari korupsi di Indonesia.

Editor: Gokli