Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jelang Lengser, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri
Oleh : Redaksi
Sabtu | 19-10-2024 | 10:04 WIB
Jokowi_Kapolri.jpg Honda-Batam
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat Apel Kesiapan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029 di Mako Korbrimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/10/2024) (Foto: Antara) oto: Antara)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebelum mengakhiri jabatannya pada Minggu (20/10/2024).

Pembentukan korps baru itu diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024. Jokowi menandatangani aturan baru itu 15 Oktober 2024.

"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," bunyi pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024.

Korps itu bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Korps ini dipimpin oleh seorang kepala yang berpangkat inspektur jenderal. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempunyai satu orang wakil.

Kortas Tipikor Polri itu merupakan hasil pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) yang sebelumnya berada di bawah naungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dalam peraturan itu juga disebutkan apabila Kortas Tipikor bakal memiliki paling banyak tiga Direktorat. Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut akan ada Direktorat Pencegahan, Penyelidikan, Penyidikan dan Kerja Sama.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan terkait pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor Polri.

Menurut Listyo, pembentukan Kortas Tipikor merupakan upaya untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi dengan bekerja sama bersama KPK dan Kejaksaan.

“Kortas ini adalah bagian dari upaya institusi Polri untuk bersama-sama yang lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Listyo Sigit ditemui saat apel pengamanan pelantikan Prabowo-Gibran di Jakarta, pada Jumat (18/10/2024).

Listyo menjelaskan bahwa di dalam Kortas Tipikor Polri terdapat direktorat pencegahan hingga pengamanan aset.

Wacana pengembangan Direktorat Tindak Pidana Korupsi menjadi Kortas Tipikor disampaikan pertama kali oleh Listyo usai melantik 44 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Listyo berharap Novel Baswedan dan kawan-kawan bisa memperkuat Polri dalam penanganan kasus korupsi. Akan tetapi, tidak semua mantan pegawai KPK akan ditempatkan di korps tersebut

Listyo mengatakan satuan baru itu akan langsung bertanggung jawab ke Kapolri. Kasus korupsi tidak akan lagi menjadi tanggung jawab Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).

"Harapannya semua kita lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat. Khususnya yang belum mendapatkan perhatian dan pelayanan khusus," kata Listyo di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Tanggapan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang tidak ada tumpang tindih kewenangan dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri yang baru saja dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pembentukan korps tersebut semakin memperkuat upaya untuk pemberantasan korupsi.

"Kami tidak melihat adanya tumpang tindih. Upaya pemberantasan korupsi tidak saja menjadi domain KPK. Semakin banyak stakeholder (pemangku kepentingan) yang terlibat, semakin banyak pihak yang diperkuat (dengan tidak melemahkan pihak yang lain) akan mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini," ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (18/10/2024).

Ia menegaskan korupsi masih menjadi kejahatan luar biasa yang bisa merusak stabilitas dan keamanan masyarakat, bahkan mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial dan politik, hingga menciptakan kemiskinan yang masif.

Untuk itu, KPK mendukung segala upaya yang bertujuan untuk mempercepat agenda pemberantasan korupsi.

"Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebagai salah satu counterpart (rekan) KPK. Kami nilai merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini Presiden dan lebih khusus Kapolri dalam rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju," ucap Tessa.

Seperti diketahui, kehadiran KPK ditopang oleh Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. Dalam UU tersebut, KPK ditempatkan sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif.

Meskipun begitu, KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya disebut bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apa pun.

Setidaknya terdapat enam poin yang menjadi tugas KPK. Yaitu melaksanakan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi; Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik; dan Monitor penyelenggaraan pemerintahan negara.

Kemudian melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi; Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan

terhadap tindak pidana korupsi; dan Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU 19/2019, KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan,dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.

Selanjutnya melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

"Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan," bunyi Pasal 10A UU 19/2019.

Sedangkan Pasal 39 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatakan Jaksa Agung mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.

Di institusi kejaksaan terdapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang tindak pidana khusus, termasuk kasus korupsi.

Secara lengkap, lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tugas dan wewenang Jampidsus juga termasuk eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.

Editor: Surya