Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemda Diminta Mengawasi Aturan Hunian Berimbang
Oleh : yp
Selasa | 23-10-2012 | 19:00 WIB


BATAM, batamtoday - Pemerintah Daerah diminta mengawasi pengembang di kawasannya untuk menerapkan aturan pola hunian berimbang yang diatur dalam Permenpera No.10/2012.


Hazzadin Tembe Sitepu, Deputi Pengembangan Kawasan Kemenpera, mengatakan pengawasan pola hunian berimbang diperlukan untuk memastikan ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kami menugaskan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengawasi aturan ini dan sudah ada aturan Permendagri-nya. Pemda harus mengawasi dan memberikan insentif," kata dia usai sosialisasi Permenpera No.10/2012 di Batam, Selasa (23/10/2012).

Hazzadin menambahkan Kemenpera juga akan membentuk tiga konsultan regional yang akan membantu Pemda untuk melakukan pengawasan aturan hunian berimbang.

Aturan tersebut, lanjutnya wajib dipatuhi oleh seluruh pengembang yang mengajukan ijin mendirikan bangunan (IMB) baru untuk membangun minimal 50 unit rumah komersial dan pemerintah daerah (pemda) yang memberikan IMB.

Ia mengungkapkan Pemda juga harus memberi kemudahan perizinan untuk mendorong pelaksanaan aturan ini sehingga diharapkan dapat menarik pengembang untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Pemda harus beri insentif dan dari pusat ada dana bantuan untuk prasarana Rp6,26 juta per rumah," tambah dia.

Untuk melaksanakan aturan hunian berimbang 1:2:3, Kemenpera juga membuat perjanjian kerjasama antara Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera dengan Walikota/Bupati se-Sumatera. Sekitar 40 Kabupaten/Kota meneken kerja sama ini yang dilaksanakan di Batam.

Menurut Hazzadin, melalui kerja sama ini diharapkan Pemda mulai menyiapkan pemetaan lokasi sehubungan lokasi pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah disamping harus mengawasi pelaksanaannya.

Sementara itu terkait pengembang yang memiliki izin sebelum aturan ini dilaksanakan, lanjut dia, tidak akan terkena kewajiban dari aturan ini.

"Kalau mereka izinnya sebelum Permen ini, tidak kena. Contohnya, pengembang memperoleh izin 100 hektare dulu dari izin 600 hektare, yang kena aturan ini hanya yang 500 hektare," jelas dia.

Pengembang yang tidak melaksanakan aturan pola hunian berimbang ini, tambah Hazzadin, akan dikenakan sanksi mulai dari penutupan proyek hingga pencabutan izin membangun.