Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bareskrim Polri Tangkap Jaringan Narkoba Besar di Jambi, Sita Aset Miliaran Rupiah
Oleh : Redaksi
Kamis | 17-10-2024 | 09:24 WIB
Nakoboi-Jambi.jpg Honda-Batam
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, memimpin konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba besar Jambi, Rabu (16/10/2024). (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bareskrim Polri berhasil menangkap HD, kepala jaringan bisnis narkoba jenis sabu di Jambi, beserta anggota keluarganya yang terlibat.

Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (10/10/2024) di sebuah rumah di Kembangan, Jakarta Barat. Sehari sebelumnya, polisi menangkap Didin, orang kepercayaan HD, di tempat persembunyiannya di Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Setelah menangkap HD, kami juga mengamankan tiga orang lainnya di Jambi, yakni DS, TM, dan MA, yang terkait dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut," ujar Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2024), demikian dikutip laman Humas Polri.

DS dan TM, yang diketahui saudara kandung HD, mengoperasikan lapak narkoba di Jambi dengan tujuh lokasi berbeda. Dalam satu minggu, mereka bisa menjual antara 500 gram hingga 1 kilogram sabu yang didatangkan dari Medan. Sebanyak 70% dari keuntungan diserahkan kepada HD.

Selain bisnis narkoba, jaringan ini juga terlibat dalam judi online, di mana tersangka L, yang sudah ditangkap oleh Polda Jambi, mengoperasikan judi tersebut dengan dana dari hasil bisnis narkoba.

Polri tidak hanya menangkap jaringan tersebut, namun juga menjerat mereka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bareskrim berhasil menyita aset-aset milik HD yang disamarkan atas nama AA. Aset yang disita meliputi 1 ruko, 3 rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, 7 jam tangan mewah, emas 80 gram, uang tunai Rp 646 juta, dan rekening berisi Rp 590 juta, dengan total mencapai Rp 10,8 miliar.

"Ini bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk menyasar aset-aset hasil kejahatan," tambah Asep.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan rumah yang dijadikan lapak narkoba oleh sekelompok ibu-ibu pada Juli 2023, yang kemudian memicu penyelidikan oleh Bareskrim. Pada Maret 2024, polisi menangkap tersangka AA yang memiliki 2 gram sabu, dan dari penyelidikan lebih lanjut terungkap bahwa barang tersebut berasal dari HD.

Tersangka HD dan jaringannya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 serta Undang-Undang TPPU nomor 8 tahun 2010.

Editor: Gokli