Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pencabulan Gadis Kembar di Anambas Tidak Sendirian, Satu Lagi Terduga Pelaku Diamankan
Oleh : Frenfky Tanjung
Selasa | 15-10-2024 | 16:24 WIB
pelaku_pencabuan_gadis_kembar.jpg Honda-Batam
Perduga pelaku, AK (30) dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap gadis kembar (Foto: Frengky Tanjung)

BATAMTODAY.COM, Anambas-Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap gadis kembar yang terungkap pada Jumat (11/10/2024) kemarin tidak sendirian.

Hal tersebut terungkap setelah satreskrim polres kabupaten kepulauan Anambas kembali mengamankan satu orang lagi terduga pelaku, AK (30)

Sebelumnya pihak kepolisian telah mengamankan SN (23) pada Jumat lalu. Kedua pelaku tindak pidana cabul ini berasal dari daerah yang sama, kabupaten Sumenep. Dan diketahui, pelaku AK tinggal ngekost tak jauh dari rumah korban.

Kasat reskrim polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian menjelaskan, terungkapnya pelaku AK merupakan hasil pemeriksaan dari dua korban, saksi saksi dan pelaku pertama SN, dan dari hasil interogasi tersebut diketahui bahwasanya AK yang terlebih dulu melakukan perbuatan cabul tersebut.

"Benar, AK sudah duluan melakukan persetubuhan terhadap saudari melati (adik) dan saudari bunga (kakak), dan itu sebelum mereka (korban) mengenal SN. ucap Iptu Rio Ardian, Selasa (15/10/2024).

Rio juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tim penyidik diketahui pula bahwa AK sudah lebih dari satu kali melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban, yang terjadi sekitar Oktober 2023 hingga November 2023.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya sebanyak tiga kali, yang mana dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di kampung tengah RT 002/RW 002 di desa Letung, kecamatan jemaja" jelas Rio.

Atas perbuatannya, pelaku AK dijerat dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor: Surya