Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebar Gambar Tak Senonoh Milik Selingkuhan, Along Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 09-10-2024 | 13:44 WIB
Along.jpg Honda-Batam
Terdakwa Selamat alias Along, usai menjalani persidangan pembacaan surat tuntutan di PN Batam, Selasa (8/10/2024). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selamat alias Along, terdakwa yang menyebarkan gambar tak senonoh milik selingkuhannya, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (8/10/2024). Jaksa menyakini terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sidang yang dipimpin oleh hakim Welly digelar secara tertutup, mengingat kasus tersebut menyangkut materi asusila. Hakim meminta agar semua pengunjung meninggalkan ruang sidang sebelum persidangan dimulai.

Jaksa Abdullah mengungkapkan, perbuatan Along telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. "Terdakwa terbukti menyebarkan gambar berbau asusila, yang telah membuat keresahan di masyarakat serta mencoreng nama baik keluarga korban," jelas Abdullah, setelah sidang.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan adalah dampak perbuatan terdakwa yang meresahkan, sementara yang meringankan adalah pengakuan terdakwa yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi kesalahan serupa.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan, mereka akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan pekan depan.

Kasus ini bermula ketika Along, yang merasa kesal, menyebarkan gambar tak senonoh dari tangkapan video sang kekasih kepada keluarganya. Hal ini memicu kemarahan suami korban, yang akhirnya melaporkan tindakan Along ke pihak berwajib.

Editor: Gokli