Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RI dan Brunei Amandemen MoU soal TKI Sektor Formal dan Informal
Oleh : si/ant
Senin | 22-10-2012 | 19:06 WIB

JAKARTA, batamtoday - Pemerintah Indonesia dan Brunei Darussalam tengah membahas amandemen nota kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor formal dan informal.



Amandemen yang dilakukan untuk menyempurnakan nota kesepahaman tahun 2008 itu antara lain memuat prosedur penempatan, kewajiban perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dan kewajiban agensi di negara itu.

"Saat ini pemerintah Indonesia telah mengirimkan draf revisi MoU kepada Pemerintah Brunei Darussalam, tapi masih menunggu jawaban atas draf tersebut," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin (22/10/2012).

Muhaimin bertemu dengan Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Brunei Darussalam, Pehin Udana Khatib Dato paduka Seri Setia ustaz Haji Badaruddin bin Pengarah Dato Paduka Awang Haji Othman, di kantornya untuk membahas rincian perubahan MoU tersebut.

"Kita berharap MoU itu dapat ditandatangani pada joint comission bulan November 2012 atau pada KTT Asean di Brunei Darussalam di April 2013," kata Muhaimin.

Ia menjelaskan, dalam hal ini Indonesia meminta peningkatan perlindungan dan kesejahteraan serta perbaikan aturan kualifikasi TKI, kewajiban majikan, kewajiban PPTKIS dan Agensi Brunei Darussalam, pemberian visa pekerja, pengaturan jam kerja dan prosedur pemulangan.

Brunei Darussalam merupakan salah satu negara tujuan TKI di Asia Tenggara. Saat ini ada sekitar 52.280 TKI di negara yang dianggap sebagai salah satu tujuan menarik karena jarak yang dekat, ekonomi yang tumbuh baik dan bahasa yang serupa.

Pemerintah Indonesia mendorong penempatan TKI di sektor formal seperti bidang perminyakan, bidang infrastruktur, informasi dan teknologi serta kesehatan dan kehutanan yang masih banyak dibutuhkan di Brunei Darussalam.

"Peningkatan kerja sama untuk menerima TKI di sektor formal harus menjadi perhatian kedua negara, selain masih terbuka lapangan kerjanya juga karena Indonesia akan menghentikan pengiriman pekerja informal kategori penata laksana rumah tangga pada 2017," kata Muhaimin.

Brunei Darussalam mempekerjakan dari 137.167 orang asing pada 2011 dimana 52.280 orang (38,11 persen) diantaranya adalah TKI yang bekerja seperti di sektor industri, perkebunan dan anak buah kapal serta di sektor informal.