Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunggak Bayar Pajak Rp 4 M Lebih, Bapenda Batam Pasang Spanduk Peringatan di Hotel Da Vienna Boutique
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 04-10-2024 | 09:04 WIB
0410_spanduk-peringatan-pajak_034934838.jpg Honda-Batam
Bapenda Batam Bersama Tim Datun Kejari Batam saat pemasangan spanduk peringatan di Hotel Da Vienna Boutique, Kamis (3/10/2024). (Foto: Istimewa).

BATAMTODAY COM, Batam - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam akhirnya memasang spanduk peringatan di Hotel Da Vienna Boutique karena menunggak pembayaran pajak hingga mencapai Rp 4,053 miliar lebih.

Menurut Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, pemasangan spanduk di hotel yang terletak di Jl. Pembangunan, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (3/10/2024), bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Pemasangan spanduk di Objek Pajak yang menunggak merupakan salah satu peringatan keras terhadap para penunggak pajak yang membandel," kata Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah.

Raja Azmansyah menjelaskan, Da Vienna Boutique yang dipasangi spanduk peringatan merupakan salah satu objek pajak yang belum melunasi kewajibannya (membayar pajak) kepada Pemerintah Kota Batam.

"Hotel Da Vienna Boutique sebagai objek pajak sudah menunggak pembayaran pajak sejak tahun 2020 lalu. Total tunggakan kewajiban mencapai Rp 4,053 miliar lebih. Itu baru pokok hutang, belum termasuk denda dari tunggakan pajak tersebut," tegas Raja Azmansyah.

Sebelum melakukan pemasangan spanduk peringatan, kata Azmansyah, Bapenda sudah melakukan pemanggilan dan memberikan beberapa kali surat teguran terkait kewajiban mereka yang harus di bayarkan kepada pemerintah.

"Sudah ada upaya lain yang kami (Dispenda) tempuh sebelum pemasangan spanduk. Diantaranya, melakukan penagihan secara patut. Namun pihak hotel tidak kooperatif dan menyepakati apa yang menjadi komitmen mereka di tahun sebelumnya," terangnya.

Azmansyah menuturkan, tindakan pemasangan spanduk terhadap penunggak pajak sudah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 10 Tahun 2024. Dimana, dalam Perwako tersebut Bapenda dapat melakukan pemasangan spanduk atau stiker terhadap objek pajak yang tidak patuh.

"Kalau peringatan ini diabaikan akan ada upaya lainnya berupa penagihan paksa, penyitaan aset dan pelelangan aset untuk mengakomodir tunggakan," imbuhnya.

Upaya ini, kata dia, diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para wajib pajak agar patuh dalam membayarkan kewajiban mereka.

Azmansyah menyebutkan, sejauh ini ada enam objek pajak dengan kasus serupa. Namun empat di antaranya memberikan respon dengan berupaya membayar, meskipun dengan mencicil.

"Sedangkan Hotel Da Vienna Boutique dan satu lagi lainnya tidak ada etikad baik (Tidak Kooperatif) untuk membayar tunggakan ke Pemko Batam. Makanya hari ini kami lakukan pemasangan spanduk peringatan," tutupnya.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Batam, Jefri Hardi menyebutkan bahwa kehadiran pihak Kejaksaan dalam proses pemasangan spanduk hanya menjalankan fungsi sebagai pengacara negara.

"Di sini kami (Tim Datun) hanya melakukan pendampingan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemko Batam, dalam hal ini Bapenda," kata Jefri.

Dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) tersebut, beber Jefri, Tim Datun sebagai pengacara negara telah melakukan penagihan tunggakan pajak terhadap Hotel Da Vienna Boutique.

"Namun, pihak Hotel Da Vienna Boutique tidak ada etikad baik untuk melakukan pembayaran tunggakan sampai saat ini," tegas Jefri.

Selain SKK itu, lanjut Jefri, Kejari Batam sebagai pengacara negara juga bekerja sama dengan Bapenda dalam proses penyelesaian tunggakan-tunggakan pajak lain di luar SKK yang diserahkan Bapenda.

"Apabila dalam kurun waktu tertentu Bapenda ingin menyelesaikan persoalan bagi penunggak pajak melalui mekanisme hukum (gugatan ke pengadilan), maka pihak kejaksaan akan menerima SKK kembali untuk pendampingan dalam proses litigasinya," pungkas Jefri.

Editor: Gokli