Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli 3 Bocah, Pria Lansia di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Oleh : Devi Handiani
Senin | 30-09-2024 | 19:44 WIB
Penangkapan-Pelaku-Cabul1.jpg Honda-Batam
Penangkapan pria lansia pelaku cabul terhadap 3 anak di bawah umur di Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polisi bekuk seorang pria berinisial S (61) yang melakukan aksi pencabulan terhadap 3 anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menyampaikan, aksi pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (21/9/2024) sekira pukul 18.40 WIB. Saat korban berinisial CH (10), RA (10), dan NM (11) selesai melaksanakan solat maghrib dari salah satu Masjid di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur.

"Saat itu para korban keluar dari masjid untuk membeli jajan, kemudian usai berbelanja mereka hendak kembali ke masjid. Ketika para korban tiba di depan masjid, mereka bertemu dengan pelaku yang saat itu sedang mencabut rumput di depan masjid itu," ujarnya.

Iptu Sahrul melanjutkan, saat ketiga korban sedang mengobrol, seketika pelaku mengajak korban untuk pergi ke belakang masjid untuk bersantai-santai.

"Kemudian saat para korban tengah bersantai, pelaku langsung mencium pipi kanan dan kiri para korban," terangnya.

Ia mengatakan, saat korban berinisial RA dan NM pergi membuang sampah di samping toilet masjid, pelaku langsung memaksa korban berinisial CH untuk baring dengan memegang kedua lengannya.

"Saat kondisi tersebut, pelaku langsung melakukan tindakan asusila terhadap korban. Kemudian, korban berinisial CH tersebut langsung melarikan diri menyusul kedua temannya yakni RA dan NM," ungkapnya.

Usai kejadian tersebut, pihak para keluarga korban melapor ke SPKT Polresta Tanjungpinang di hari yang sama sekira pukul 23.50 WIB.

"Mereka datang dengan membawa pelaku yang berinisial S tersebut didampingi oleh personel Polsek Tanjungpinang Timur, kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, adapun barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni 3 helai baju yang digunakan para korban saat kejadian tersebut.

"Pelaku dikenai hukuman Pasal 82 Ayat 1, UUD RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Terhadap perkara ini masih dalam proses penyidikan," pungkasnya.

Editor: Yudha