Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Perkara Pencurian Uang Rp 9 Miliar, Rustam Ritonga Didakwa di PN Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 27-09-2024 | 17:04 WIB
Sidang-Waka-Peradi1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga saat Menjalani Sidang Perdana di PN Batam, Rabu (25/9/2024). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan pencurian uang milik PT Active Marine Industries (PT AMI) dengan nilai kerugian sekitar Rp 8,975 miliar yang dilakukan Wakil Ketua Peradi Batam, Ahmad Rustam Ritonga akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pada Hari Rabu (25/9/2024) lalu, Wakil Ketua Peradi Batam itu pun menjalani sidang perdana di PN Batam. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu dipimpin ketua majelis hakim Tiwik didampingi Monalisa Anita Therisia Siagian dan Welly Irdianto.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Lutther, terdakwa Ahmad Rustam Ritonga harus duduk dikursi pesakitan lantaran diduga bersama-sama dengan saksi Roliati (berkas perkara terpisah) telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

"Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana pencurian uang milik PT Active Marine Industries (AMI) dengan nilai kerugian sekitar Rp 8,975 miliar," kata JPU Martin Lutther saat membacakan surat dakwaan.

Akibat perbuatannya, terdakwa Rustam Pun dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana untuk dakwaan alternatif pertama, pasal 372 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) untuk dakwaan alternatif kedua, dan pasal 480 ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) untuk alternatif ketiga.

Menanggapi surat dakwaan itu, salah satu penasehat hukum terdakwa, Saiful Anam mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan Eksepsi.

"Yang mulia, kami tidak akan mengajukan Eksepsi atas surat dakwaan yang baru di bacakan JPU. Sidangnya kita lanjutkan ke pembuktian," kata Saiful.

Setelah mengatakan bahwa tidak akan mengajukan Eksepsi, tim penasehat hukum terdakwa pun meminta majelis hakim agar status penahanan terhadap terdakwa Ahmad Rustam Ritonga ditangguhkan.

"Yang mulia, dalam kesempatan ini kami mau mengajukan permohonan penangguhan atau peralihan tahanan terhadap terdakwa. Mengingat terdakwa merupakan seorang Lawyer dan juga seorang Kepala Keluarga yang menjadi tulang punggung keluarga. Kamu lampirkan juga surat jaminan dari istri terdakwa," kata dia.

Permohonan penangguhan atau peralihan tahanan ini langsung direspon JPU Martin Lutther. Martin pun langsung menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim terkait Permohonan yang disampaikan PH terdakwa.

Martin menuturkan, pihak Kejaksaaan sangat merasa keberatan lantaran tabiat atau prilaku terdakwa selama proses penyelidikan, Penyidikan hingga sampai ke persidangan tidak kooperatif.

"Yang mulia, kami keberatan atas apa yang dimohonkan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya. Pasalnya, pada waktu tahap penyidikan
dan ditetapkan sebagai tersangka, Ia sudah pernah ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Kepolisian Polda Kepri. Namun, sempat melarikan diri sehingga menjadi DPO pihak kepolisian. Mohon jadi pertimbangan yang mulia," tegas Martin Lutther.

Mendengarkan permohonan penangguhan atau peralihan tahanan terdakwa dan keberatan Jaksa Penuntut Umum, hakim Tiwik langsung menyampaikan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan dan bermusyawarah dengan Majelis Hakim lainnya.

"Ini kan masih permohonan. Bisa kita kabulkan, bisa tidak. Keberatan dari Penuntut Umum juga akan kita pertimbangkan," ungkapnya.

Sidang pun kemudian ditunda hakim. Sebab, jaksa belum mampu menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. "Untuk sidang pemeriksaan saksi, kita jadwalkan Minggu depan. Sebab, hari ini JPU belum menghadirkan para saksi," kata Tiwik menutup persidangan.

Untuk diketahui, sebelum dilakukan pelimpahan berkas tahap II, tersangka Ahmad Rustam Ritonga sempat menjadi buronan (DPO) Polda Kepri lantaran melarikan.

Namun pelarian tersangka berhasil di ungkap setelah polisi berhasil menangkap dirinya diri di Jakarta pada beberapa waktu lalu

Wakil Ketua Peradi Batam itu terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian uang di PT Active Marine Industries (PT AMI) dengan nilai kerugian sekitar Rp 8,975 miliar.

Editor: Yudha