Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sindikat Penempatan PMI Ilegal di Batam Hanya Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 12-09-2024 | 14:24 WIB
mafia-PMI1.jpg Honda-Batam
Empat terdakwa perkara CPMI ilegal, usai mengikuti sidang pembacaan surat putusan di PN Batam, Rabu (11/9/2024). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat anggota sindikat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, akhirnya bisa bernapas lega lantaran hanya divonis dengan 3 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (11/9/2024).

Putusan 3 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan Ketua PN Batam, Bambang Trikoro bersama dua hakim anggota. Bahkan, vonis itu ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa Adjudian, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penempatan PMI secara ilegal. "Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Indra Saftama, Anwar Wijaya dan terdakwa Kevin Wijaya serta Sohirun bin Tajmit Puryanta alias Jimmy dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Bambang.

Selain pidana badan, para terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Bambang.

Bambang menjelaskan, vonis yang dijatuhahkan terhadap para terdakwa sudah layak. Pasalnya, perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim, keempat terdakwa langsung menyatakan menerima putusan itu. "Kami terima yang mulia," kata para terdakwa bergantian.

Sementara itu, Jaksa Adjudian dalam persidangan itu menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim Bambang Trikoro. "Saya tidak terima yang mulia. Saya akan melakukan upaya hukum banding," tegas jaksa Adjudian.

Upaya banding itu,  kata Adju, sapaan akrab jaksa Adjudian bukan tanpa alasan. Di mana, vonis yang dijatuhkan sangat jauh dari tuntutan Jaksa.

"Kami harus bandinglah. Vonisnya jauh kali dari tuntutan. Gimana mau terima, turunnya hampir setengah dari tuntutan," kata Adjudian, saat ditemui usai persidangan.

Adju pun mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan agar segera menyusun memori banding. "Setelah ini saya akan berkoordinasi dengan pimpinan agar segera menyiapkan memori banding untuk diserahkan ke PN Batam," timpalnya.

Untuk diketahui, kasus penempatan PMI Ilegal ini mencuat setelah Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batu Ampar.

Menindaklanjuti informasi itu, Polisi pun bergerak cepat melakukan pemantauan di lokasi. Dan benar, bahwa ada sejumlah CPMI yang telah siap untuk diberangkatkan.

"Ketika hendak diberangkatkan, Polisi langsung bergegas mengamankan para CPMI itu," kata jaksa, saat membacakan dakwaan pada persidangan sebelumnya.

Dari keterangan CPMI yang didamankan, diketahui yang melakukan pengurusan keberangkatan bagi para calon Pekerja Imigran Indonesia Illegal adalah Indra Saftama dan anggotanya. "Dari keterangan yang dibeberkan para Korban, polisi akhirnya menangkap para sindikat penempatan PMI Ilegal di beberapa tempat yang berbeda," pungkasnya.

Editor: Gokli