Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akibat Terlilit Pinjaman Online

Terbukti Aniaya Pacarnya, Mahasiswa di Batam Dituntut 1 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 11-09-2024 | 11:24 WIB
AR-BTD-4031-Penganiayaan.jpg Honda-Batam
Korban Novia Ramdona dan Terdakwa Akbar Ari Saat Menghadiri Sidang di PN Batam. (Foto: Paskalis RH/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang atas terdakwa Moh Akbar Ari, seorang mahasiswa yang tega menganiaya pacarnya Novia Ramdona lantaran terlilit pinjaman online (Pinjol) memasuki babak akhir.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/9/2024). Dalam amar tuntutannya, JPU Abdullah mengatakan perbuatan terdakwa Moh Akbar Ari telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang tak lain adalah pacar sekaligus teman kampusnya.

"Menyatakan terdakwa Moh Akbar Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 351 KUHPidana," kata JPU Abdullah.

Menurut Abdullah, penganiayaan yang dilakukan terdakwa menyebabkan korban mengalami luka memar di kepala dan pendarahan di bagian mata. Bahkan, kejadian itu membuat korban yang tidak lain adalah kekasihnya mengalami trauma.

Hal tersebut, kata Abdullah, menjadi salah satu pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

"Memperhatikan unsur pasal yang didakwakan, menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Moh Akbar Ari dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegas Abdullah.

Mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa Moh Akbar Ari tampak tertunduk. Ia langsung meminta keringanan hukuman tatkala majelis hakim menanyakan perihal tuntutan itu.

"Terdakwa, atas tuntutan itu apakah kamu akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara lisan atau tertulis. Apabila pledoi dalam bentuk tertulis maka sidang akan kita tunda hingga depan. Akan tetapi, kalau mau secara lisan maka ajukan permohonanmu sekarang?" tanya hakim Setyaningsih.

"Langsung aja yang mulia. Saya mohon keringanan hukuman. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya," kata terdakwa Akbar Ari.

Menanggapi permohonan terdakwa, Jaksa Abdullah langsung merespon dengan mengatakan tetap pada tuntutan. "Saya tetap pada tuntutan yang mulia," timpal Abdullah.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan dan nota pembelaan dari terdakwa, hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

"Berhubung majelis bermusyawarah, sidang pembacaan putusan kita lakukan Minggu depan," kata hakim menutup persidangan.

Pada persidangan sebelumnya, saksi Novia menerangkan bahwa peristiwa penganiayaan yang dialami dirinya memang benar dilakukan oleh terdakwa Moh Akbar Ari. "Saya dianiaya oleh terdakwa di kos-kosan," terang Novia.

Dari keterangannya, Ketua Majelis Hakim Setyaningsih pun mencecar saksi Novia terkait hubungan keduanya.

"Saksi, apa hubungan kalian sehingga penganiayaan itu terjadi di kos-kosan?" tanya hakim Setyaningsih.

"Saya dan Terdakwa menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih (Pacaran) yang mulia," ujar Novia.

Novia menjelaskan kalau hubungan asamara antara dirinya dan terdakwa sudah terjalin selama 8 bulan. Bahkan, mereka telah hidup serumah tanpa ikatan resmi sebagai suami isteri.

"Saya dan terdakwa sudah 8 bulan pacaran. Kami juga menempuh pendidikan di Kampus yang sama. Bahkan, kami telah tinggal seatap (Serumah) tanpa ikatan resmi," cerita Novia.

"Penganiyaan itu terjadi lantaran terdakwa cemburu terhadap saya. Terdakwa mengira saya memiliki pacar lain setelah mengecek HP saya," ungkap Novia.

"Setelah kejadian ini, apakah saksi mau memaafkan perbuatan terdakwa dalam persidangan ini?" tanya hakim lagi.

"Perbuatan terdakwa sudah saya maafkan. Akan tetapi untuk melanjutkan hubungan dengan terdakwa, saya nggak mau lagi. Trauma saya," kata saksi Novia menjawab pertanyaan hakim kala itu.

Sementara terdakwa Akbar Ari mengaku tega menganiaya Novia Ramdona (Kekasihnya) lantaran dibakar api cemburu.

Akbar menceritakan bahwa kejadian penganiayaan itu terjadi sekira bulan Mei 2024 lalu.

"Penganiyaan itu terjadi di Kos-kosan kami," kata Akbar saat memberikan keterangan dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Selain terbakar emosi, kata Akbar, penganiayaan terhadap kekasihnya Novia dilakukan lantaran terjerat Pinjaman Online (Pinjol).

"Semasa berpacaran dengan korban (Novia), saya sudah habis-habisan. Tak hanya dari segi waktu, saya juga terlilit utang dari pinjaman online (pinjol) demi sang kekasih," terang Akbar.

Menurut dia, selama beberapa bulan memadu kasih dengan sang pacar, hubungan mereka baik-baik saja.

Namun akhir-akhir ini, prilaku sang kekasih berubah. Ia pun curiga sang kekasih selingkuh karena kedapatan berkomunikasi dengan pria lain.

"Saya naik pitam ketika mengetahui bahwa korban sering melakukan komunikasi dengan pria lain melalui chat WA. makanya saya marah dan memukul korban," ungkap Akbar.

Editor: Surya