Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korban Laka Kerja Berhak Terima 70 Persen Kali 60 Bulan Gaji
Oleh : hrj/dd
Jum'at | 19-10-2012 | 13:57 WIB
Abdul-Wahab-wakil-ketua-DPC.gif Honda-Batam
Abdul Wahab Wakil Ketua DPC FKUI Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bintan.

TANJUNGUBAN, batamtoday – Kecelakaan kerja menimpa Edo Prahmana (30) salah seorang buruh di perusahaan galangan kapal PT Singatac Bintan, Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam baru-baru ini jadi pelajaran untuk semua pihak terutama perusahaan yang mempekerjakan buruhnya. 


Perusahaan yang mempekerjakan buruh wajib memberikan perlindungan buruhnya dengan asuransi misalnya asuransi Jamsostek agar ketika terjadi kecelakaan kerja buruh telah dilindungi asuransi.

Menurut Abdul Wahab Wakil Ketua DPC FKUI Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bintan kepada batamtoday, salah satu pasal di Undang-undang Jamsostek telah menuangkan bahwa seorang tenaga kerja harus diikutsertakan asuransi untuk tenaga kerjanya.  

"Undang-undang nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek mengatur hal itu," tuturnya. 

Jika perusahaan tersebut, tidak mengikutsertakan asuransi maka perusahaan harus menanggung semua jikalau terjadi kecelakaan di lingkungan kerja. 

‘’Kecelakaan kerja kemarin di Singatac, yang bertanggungjawab dalam hal ini adalah perusahaan yang mempekerjakannya. Perusahaan itu mau itu subcontractor harus memberikan haknya korban berupa 70 persen kali 60 bulan gaji, disamping uang kematian dan uang pengebumian, itu harus keluar juga,’’ tegasnya.

Kepada pihak yang berkompeten dalam ketenagakerjaan kata Wahab, diharapkan agar memberikan mengusut terjadinya laka kerja yang terjadi, baik dugaan tidak didaftarkannya buruh dalam asuransi tenaga kerja. serta sistem perekrutan tenaga kerja, apa lagi informasinya korban bekerja kepada sub kontraktor tangan ketiga. 

"Imformasi yang kita terima, kejadian laka kerja di Singatach ini bukan kejadian yang pertama, tetapi sebelumnya juga sudah pernah terjadi," terangnya.
 
Sementara Kasatreskrim Polres Bintan AKP. Reonald TS Simanjuntak, Sik mengatakan belum berani komentar untuk dugaan tindak pidananya, karena penyidiknya masih mendalami kasus ini laka kerja yang terjadi tersebut. 

"Kita masih panggil saksi-saksinya dulu, kemudian manajemen perusahaan juga masih kita periksa hingga saat ini," katanya. 

Sementara itu, Yazid Muin Kepala Jamsostek saat dihubungi wartawan, belum memberikan komentar karena masih mengikuti raker di Semarang.