Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Karimun Granit Bayarkan Sisa Gaji dan Pengganti Hak 174 Karyawan Terkena PHK Tahun 2023
Oleh : Freddy
Kamis | 05-09-2024 | 15:44 WIB
bayar-hak-PHK.jpg Honda-Batam
Manager HRD PT Karimun Granit, Hadi Utomo, menyerahkan secara simbolis pembayaran sisa gaji dan penggantian hak karyawan terkena PHK tahun 2023 kepada Ketua DPC SPSI Karimun, Hanis Jasni, disaksikan Kadisnaker dan Perindustrian Karimun, Rupindy Alamsjah, Kamis (5/9/2024). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - PT Karimun Granit (KG) telah melaksanakan pembayaran sisa gaji dan penggantian hak 174 karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada September 2023.

Pembayaran tersebut dilaksanakan di ruang Kadisnaker dan Perindustrian Kabupaten Karimun yang diawali dengan penyerahan secara simbolis oleh Manajer HRD PT Karimun Granit, Hadi Utomo kepada Ketua DPC SPSI Karimun, Hanis Jasni selaku pemegang kuasa karyawan yang di-PHK serta disaksikan langsung Kadisnaker dan Perindustrian Karimun, Rupindy Alamsjah, pengurus DPC SPSI, mediator serta anggota Intelkam Polres Karimun, Kamis (5/9/2024).

Hadi Utomo menyampaikan, pembayaran sisa gaji dan penggantian hak 174 karyawan PT Karimun Granit yang terkena PHK pada 23 September 2023 sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk penyelesaian sengketa hubungan industrial yang telah tercapai dalam perjanjian bersama.

"Pembayaran dilakukan lebih awal dari tanggal yang disepakati dalam perjanjian bersama yakni, 15 September 2024," katanya.

Ia menjelaskan, dananya akan segera ditransfer melalui rekening bank yang selanjutnya pihak SPSI nantinya yang menyerahkan uangnya langsung kepada penerima yang berhak. "Untuk pembayarannya akan dilakukan PT Karimun Granit melalui transfer ke nomor rekening yang sudah disepakati bersama," jelas Hadi Utomo.

Sementara itu, Hanis Jasni mengatakan, ini hasil dari musyawarah dan mufakat sehingga bisa diselesaikan sendiri tanpa melibatkan pihak-pihak lainnya. Menurutnya, persmasalahan ini memang cukup lama belum terselesaikan, tetapi dengan hadirnya seorang anak muda yang bernama Hadi Utomo sebagai manager HRD di PT Karimun Granit yang dengan keberanian dan pengetahuan dapat menyelesaikan permasalahan ini.

"Hadirnya Hadi Utomo sebagai manager HRD PT Karimun Granit, yang baru beberapa bulan bertugas bisa langsung menyelesaikan permasalahan ini yang dimediasi oleh Bupati, Kadisnaker dan mediator," jelas Hanis Jasni.

"Kami tidak menyalakan pihak perusahaan maupun pemilik saham PT Karimun Granit yang dapat dikatakan cukup lama untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini dan berkat adanya Hadi Utomo bersama pimpinan PT Karimun Granit dan pemilik saham serta Bupati Karimun Aunur Rafiq kami ucapkan terima kasih," tandasnya.

Adapun Kepala Disnaker dan Perindustrian Kabupaten Karimun, Rupindy Alamsjah, mengatakan, "Alhamdulillah dan kita ucapkan terima kasih atas itikad baik pihak perusahaan PT Karimun Granit dan semoga ini menjadi awal yang baik bagi hubungan industrial antara serikat dengan manajemen dan Disnaker sebagai satu kesatuan dari tripartid yang membuktikan kalau kita bisa berkolaborasi dan berkomunikasi terhadap permasalahan yang dihadapi sehingga tidak perlu melalui suatu hal yang tidak kita inginkan."

Lebih lanjut, Rupindy Alamsjah mengatakan, dengan dilakukan penyerahan secara simbolis oleh pihak perusahaan kepada Ketua DPC SPSI Karimun, Hanis Jasni, selaku orang yang dikuasakan karyawan tentunya ini menunjukkan tidak ada yang menang maupun yang kalah.

"Inilah suatu bentuk perundingan dan mufakat yang bisa menghasilkan win-win solution antara perusahaan, managemen dan ini sebuah anugerah, semoga menjadi contoh ke depan untuk kasus-kasus perselisihan yang diselesaikan secara musyawarah dan mufakat," tutup Rupindy Alamsjah.

Editor: Gokli