Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Peredaran Narkoba di Lapas Barelang

Granat: Agus Budi Tak Bisa Cuci Tangan
Oleh : Ali
Kamis | 03-03-2011 | 16:13 WIB

Batam, batamtoday - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) Kepulauan Riau (Kepri), Syamsul Paloh menegaskan mantan Kalapas Barekang Agus Budi tidak dapat lepas dari jeratan hukum sebab secara langsung mengetahui peredaran narkotika didalam lapas yang dilakoni anak buahnya bersama Karun Cs saat Ia masih menjabat sebagai Kalapas Barelang.

"Agus Budi tidak dapat lepas dari jeratan hukum, karena mengetahui dan melakukan pembiaran peredaran narkotika di dalam lapas yang dilakukan anak buahnya bersama Karun Cs. Dia tak bisa cuci tangan," ujar Syamsul Paloh Ketua DPP Granat Kepri usai pemusnahan 1.370 butir narkoba jenis exstasi di Mapolda Kepri kepada batamtoday, Kamis 3 Maret 2011.

Dikatakannya juga, saat ini sudah digelar kasus peredaran narkotika yang dilakukan anak buah Agus Budi beserta Karun Cs. Untuk itu, Granat  juga kata Paloh meminta kepada pengadilan Negeri Batam untuk menghukum Karun dengan hukuman mati atas perbuatannya.

"Karun harus dijatuhi hukuman mati," kata Syamsul.

Sementara itu, Samsul Paloh juga mengacungkan jempol atas kinerja Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kepri melakukan pemberantasan narkoba yang sudah terbilang cukup baik di walayah Kepri, khusunya Batam.

"Pencegahan maupun penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian di wilayah Kepri ini sudah terbilang cukup baik," ujar Samsul Paloh Ketua DPP Granat Kepri usai pemusnahan 1.370 butir narkoba jenis exstasi di Mapolda Kepri hari ini.