Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minta Wartawan Bersabar

HM Sani Enggan Tanggapi Kontroversi Azirwan
Oleh : chr/dd
Kamis | 18-10-2012 | 18:07 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Gubernur Kepri HM. Sani membantah dirinya ditelephon mendagri terkait kontroversi pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri.


Hal itu disampaikan HM.Sani pada wartawan, usai menghadiri pertemuaan Forum Bussines, Economic Development Board (EDB) dengan Singapura, yang juga dihadiri Deputi Kementerian Perdagangan, di Gedung Daerah, Kamis (17/10/2012).

"Saya tidak ada ditelephon Mendagri masalah itu, kalau ditelephon tentu saya jawab-lah," ujar Sani.

Dalam kesempatan itu, Sani juga mengatakan belum mau menanggapi kontropersi pengangkatan Azirwan sebagai Kadis Kelautan dan Perikanan, yang kini menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat.

"Untuk saat ini, saya belum menanggapai. Tunggu nanti saya akan tanggapi secara lengkap dan komprehensif," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri menjadi kontrversi dengan semangat pemberantasan korupsi yang digembar-gemborkan pemerintah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Sani harus mengedepankan aspek moral, etika, kepatutan dan kepantasan, bukan hanya mempertimbangkan aspek undang-undang saja dalam pengangkatan Azirwan, terpidana 2 tahun 6 bulan dalam kasus alih fungsi hutan lindung Pulau Bintan, sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.

Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama puluhan pejabat eselon II dan III lainnya oleh Gubernur HM. Sani pada tanggal 8 Maret 2012.

Azirwan, adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan terbukti terlibat pidana penyuapan terhadap mantan Anggota Komisi IV dari F-PPP Al Amin Nasution, dalam kasus alih fungsi hutan lindung Pulau Bintan  untuk pembangunan Bandar Sri Bintan dan pengembangan kawasan wisata terpadu di Pulau Bintan seluas 8.399,24 hektar.

Azirwan dan Al Amin ditangkap oleh KPK di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada 8 April 2008 lalu, oleh penyidik KPK bersama seorang perempuan cantik yang diduga sebagai 'hadiah' dari Azirwan untuk Al Amin, selain yang Rp 3 miliar.

Sebab, Al Amin dianggap berperan membantu Pemkab Bintan pimpinan  Bupati Anshar Ahmad mendapatkan persetujuan usulan alih fungsi hutan lindung Pulau Bintan dari Komisi IV DPR.

Pengadilan Tipikor pada 1 September 2008 lalu, telah menvonis Azirwan dengan pidana 2 tahun  Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider.

Sementara Al Amin  di vonis delapan tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dan pada pengadilan tingkat banding hukumannya ditambah dua tahun menjadi 10 tahun. Namun, pada tingkat kasasi Mahkamah Agung mengembalikan hukuman Al Amin menjadi 8 tahun seperti pada pengadilan tingkat pertama.