Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kliennya Dibebaskan Pengadilan Tinggi Kepri, Begini Tanggapan Pengacara Roliati
Oleh : Paskalis Rianghepat
Sabtu | 31-08-2024 | 17:09 WIB
PH-Roliati1.jpg Honda-Batam
Ket Foto: Penasehat Hukum Roliati, Edward Sihotang (Tengah), Sahat Huta Huruk (Kiri) dan Herbal Sondang (Kanan). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Roliati, terdakwa kasus pencurian uang tabungan milik almarhum Lim Sing Huat sebesar Rp 8,975 miliar akhirnya bisa bernapas lega setelah divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri), Senin (12/8/2024) lalu.

Tim penasehat hukum (PH) terdakwa Roliati, Edward Sihotang, Sahat Hutahuruk dan Dwiki Kristanto serta Herbal Sondang dari Law Firm Edward Sihotang & Partners mengatakan sangat mengapresiasi vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepri.

"Dalam kesempatan ini, kami mau menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada klien kami Roliati," kata Edward Sihotang saat ditemui di Bilangan Batam Center, Jumat (30/8/2024).

Menurut Edward, putusan dari hakim Pengadilan Tinggi Kepri menunjukan keadilan dan kepastian hukum terhadap terdakwa Roliati. Sebab, perkara yang menjerat kliennya terkesan di paksakan.

Sehingga, kata dia, kliennya (Roliati) merasa di kriminalisasi atau di rekayasa perkara pidananya oleh penyidik kepolisian dan jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Vonis bebas yang didapat Roliati di tingkat banding, merupakan cerminan keadilan bagi klien kami. Vonis itu pun membatalkan putusan majelis hakim PN Batam yang sebelumnya memvonis Roliati dengan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," terang Edward.

Edward mengatakan bahwa vonis bebas terhadap terdakwa Roliati yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri Kepri pada 12 Agustus 2024 lalu sudah tepat.

Sebab, kata dia, tindak pidana yang didakwakan terhadap Roliati tidak terbukti. Baik itu dakwaan alternatif pertama, alternatif kedua maupun alternatif ketiga.

Berdasarkan amar putusannya, ujar Edwar, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepri secara langsung membatalkan putusan hakim PN Batam. Yang mana isi putusan PT Kepri menyatakan Roliati bebas dari seluruh dakwaan JPU. Atas putusan itu, hakim PT Kepri memerintahkan Roliati juga dibebaskan dari tahanan kota, seketika putusan diucapkan.

"Selain vonis bebas, hakim juga memutuskan agar hak-hak terdakwa dan kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya harus di pulihkan," tegas Edward.

Edward menegaskan bahwa putusan ini sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan, sebab unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan kepada Roliati seluruhnya tidak terbukti.

Kemudian, kata Edward, terkait banyaknya berita kurang benar yang bersiliweran dibeberapa media, menyebabkan kliennya mengalami banyak kerugian baik secara materi serta psikologisnya juga terganggu. Bahkan saat ini, kliennya kehilangan mata pencarian utama sebagai Direktur PT AIM sebelumnya.

"Kami juga ingin mengklarifikasi dengan banyaknya kekeliruan pemberitaan selama ini, yang akhirnya merugikan klien kami dalam banyak hal," ungkap Edward.

Menurut dia, perkara dugaan tindak pidana pencurian berawal dari laporan Lim Siew Lam, kakak kandung Alm Lim Siang Huat terhadap Roliati. Roliati dilaporkan karena mencuri uang dari rekening Lim Siew Lam dari M-banking milik Lim Siew Huat (rekening milik Lim Siew Lam, namun M Banking didaftar dari nomor Lim Siew Huat).

"Saksi Lim Siew Lan mengaku uang dalam rekening tersebut adalah milik pribadinya. Padahal uang tersebut milik PT AIM yang dititip atas nama Lim Siew Lan dengan surat pernyataan 2019 yang ditandatangani Lim Siang Huat yang menstrasfer dana Rp 10 miliar," jelas Edward.

Masih kata Edward, usai Lim Siew Huat meninggal, Roliati mengantikan posisi Lim Siew Huat sebagai Direktur sembari menjalankan amanah dari almarhum. Diantaranya menyelesaikan sisa pembayaran jasa pengacara pribadi Rp 9 miliar. Dimana pembayaran uang muka jasa diawal pada pada 8 Februari Rp 25 juta, dan pelunasaan secara keseluruhan pada 22 Juni 2021 sebesar Rp 8,975 miliar.

"Bahwa selaku orang yang diberi perintah oleh alm Lim Siew Huat, Roliati bertugas membayar sisa biaya advokat kepada Rustam Ritonga secara bertahap dengan total Rp 8,975 miliar," sebut Edward.

Tak hanya itu, Edward juga menyayangkan sikap Dewi, istri Lim Siew Huat yang seakan-akan jadi korban. Padahal sebelumnya Dewi sudah pergi meninggalkan Lim Siew Huat pada 2017 lalu.

"Istri almarhum ini sudah pergi meninggalkan almarhum 2017 lalu, sekarang kembali lagi dan merasa paling tersakiti," pungkas Edward.

Sementara itu, Kapuspen Kejaksaan Tinggi Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan atas putusan bebas dari Pengadilan Tinggi Kepri, maka Penuntut Umum akan kasasi.

"Kami melakukan upaya hukum Kasasi. Saat ini Jaksa tengah menyusun dan menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 245 ayat (1) dan Pasal 248 ayat (1) KUHAP," pungkasnya.

Editor: Yudha