Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dr Suprapto Sastro Atmojo Nahkodai Komite Publisher Rights
Oleh : Redaksi
Sabtu | 31-08-2024 | 08:44 WIB
AR-BTD-5251-Dewan-Pers.jpg Honda-Batam
Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Komite Publisher Rights berfoto bersama dengan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Wakil Menkominfo Nezar Patria setelah menerima surat keputusan, Jumat (30/8/2024) pagi. (Foto: Dewan Pers)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dr Suprapto Sastro Atmojo dan Indriaswati Dyah Saptaningrum PhD terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Komite Publisher Rights.

Pemilihan ketua dan wakil ketua komite berlangsung demokratis dan penuh keakraban di Hotel Morrissey, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024). Sebanyak 10 orang anggota komite hadir secara langsung dan satu orang anggota komite hadir secara daring atau melalui aplikasi zoom.

Sebelum pemilihan berlangsung, pimpinan sidang sementara Suprapto mempersilakan masing-masing anggota komite untuk menyampaikan usulan calon. Saat penjaringan calon tersebut, muncul empat kandidat, yaitu Sasmito, Indriaswati Dyah Saptaningrum, Dr Guntur Syahputra Saragih, dan Suprapto.

Guntur menyatakan tidak bersedia, sedangkan Indriaswati menyatakan hanya bersedia menjadi wakil ketua. Dengan demikian hanya ada dua kandidat yang bersedia dipilih menjadi ketua, yaitu Sasmito dan Suprapto.

Masing-masing anggota diminta menuliskan nama calon ketua dan calon wakil ketua. Hasil pemilihan ketua menunjukkan, Suprapto yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pendidikan PWI meraih enam suara dan Sasmito, mantan Ketua Umum AJI, meraih lima suara. Untuk pemilihan wakil ketua, Indriaswati meraih 10 suara dan Suprapto memperoleh satu suara. Para anggota kemudian saling bersalaman dan mengucapkan selamat setelah pemilihan.

Suprapto mengatakan, meski dirinya terpilih sebagai ketua, pengambilan keputusan di komite tetap dilakukan secara kolektif kolegial dan akan dipertanggungjawabkan ke publik. "Kami akan mengedepankan prinsip kolektif kolegial. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka kita lakukan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara," ujarnya.

Agenda komite yang sangat mendesak adalah membahas lebih detail tata kelola organisasi, pembagian bidang tugas masing-masing anggota, serta rencana kerja ke depan. Suprapto mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers dan juga gugus tugas Dewan Pers yang telah membuat kerangka dan mekanisme kerja komite.

Pembentukan Komite Publisher Rights mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada Jumat pagi menyerahkan Surat Keputusan Ketua Dewan Dewan Pers Nomor 37/DK-DP/VIII/2024 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Penyerahan SK dan penetapan anggota komite dihadiri Menkopolhukam Hadi Tjahjanto dan Wakil Menkominfo Nezar Patria.

Anggota komite mewakili usur Dewan Pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers. Tim seleksi memilih anggota komite dari unsur Dewan Pers. Anggota dari unsur pakar ditunjuk oleh Menkopohukam setelah berkoordinasi dengan Dewan Pers.

Anggota komite dari unsur Dewan Pers berjumlah lima orang, yaitu Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Suprapto. Unsur pakar berjumlah lima orang, yaitu Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi. Unsur pemerintah berjumlah satu orang, yaitu Mediodecci Lustarini (Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo).

Editor: Dardani