Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Musnahkan 1.370 Butir Ekstasi
Oleh : Ali
Kamis | 03-03-2011 | 15:17 WIB
IMG00074-20110303-1047.jpg Honda-Batam

Dihitung - Barang bukti narkotika berjenis ekstasi tengah dihitung oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Batam sebelum akhirnya dimusnahkan oleh Direktorat  Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau pada Kamis, 3 Maret 2011.

Batam, batamtoday - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebayak 1.370 butir, di Mapolda Kepri, Kamis, 3 Maret 2011 sekitar pukul 10.30 pagi.

"Adapun barang bukti  narkotika jenis ekstasi yang dimusnahkan ini merupakan tangkapan dari dua tersanga, Nurhadi (36) dan Khairulsyah Putra (40), sebayak 1.468 butir di Bistro Godiva  BCS Mall pada  Rabu 9 Februari 2011 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB,"ujar Kasubdit I Kompol Himawan Bayu Aji kepada wartawan.

Himawan mengatakan total terdapat 1.468 butir eksstasi yang dimusnahkan ini namun beberapa diantaranya digunakan untuk laporan Pengadilan Negeri (PN) Batam sebanyak 20 butir dan untuk pemeriksaan Laboraturium Forensik (Labfor) Medan sebanyak 28 butir.

Pengamatan batamtoday saat pemusnahan barang bukti ribuan butir ekstasi ini, kedua tersangka juga ikut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan ini dengan menggunakan sabuk kepala (sebo).

Sebelum anggota Ditreskoba Polda Kepri melakukan pemusnahan dengan cara dimasukkan kedalam mesin penggiling (blander), ribuan ekstasi ini dihitung satu persatu oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Batam dan Kejaksaan Negeri Batam.

Selain itu, juga dilakukan uji coba untuk mengetahui kadar dari butiran ekstasi itu oleh anggota Ditreskoba Polda Kepri selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara digiling ke dalam blender, barang haram yang sudah halus itu dimasukkan ke tong hijau berisikan air panas.

Sperti diberitakan batamtoday sebelumnya, Nurhadi (36) dan Khairulsyah Putra (40) merupakan sindikat narkotika antarnegara yang diciduk pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau pada 9 Februari 2011 lalu sekitar pukul 15.00 WIB, di Bistro Godiva BCS Mall. Baloi.
 
Barang bukti senilai Rp280 juta yang berhasil diamankan, yakni 1.468 butir ekstasi merk Star (warna kuning muda) yang dimasukkan ke dalam lima kantong resep dokter Kimia Farma, lima kotak permen Eclipse, paspor kedua tersangka, satu pasang sepatu dan tas jinjing warna hitam.

"Ekstasi ini didapat melalui At ke Us, Us menyerakan barang tersebut ke dua tersangka di Malaysia," ujar Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Kepri Kompol Himawan Bayu Aji kepada batamtoday saat itu.

Barang haram ini dibawa tersangka dari pelabuhan Kukup, Malaysia ke pelabuhan Tanjung Balai Karimun dan melanjutkan perjalannya ke pelabuhan domestik Sekupang, Batam menggunakan kapal Mikonatalia.

Kedua tersangka ini kemudian menginap di kamar 311 Hotel 99 Ramayana, Nagoya atas nama Tono dan berhasil dibekuk anggota Ditres I Polda Kepri yang menyamar sebagai pembeli.