Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aksi Penolakan terhadap Azirwan Semakin Menguat
Oleh : ah/dd
Kamis | 18-10-2012 | 11:19 WIB
demo-nuntut-azirwan-1.jpg Honda-Batam
Aksi mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Peduli Kota Tanjungpinang (PMPKT) di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang. (foto:ah/btd)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Aksi penolakan terhadap Azirwan, mantan terpidana korupsi yang kini bercokol sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, semakin menguat. 


Setelah Mendagri dan KPK meminta Gubernur Keri HM. Sani mempertimbangkan azas etika dan kepatutan dalam pengangkatan Azirwan sebagai kepala dinas di kabinetnya, penolakan pun kini disuarakan Pergerakan Mahasiswa Peduli Kota Tanjungpinang (PMPKT) dengan menggelar aksi unjuk rasa di tepi jalan raya depan Kantor Gubernur Kepri, Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang, Kamis (18/10/2012).

Dalam aksi yang dikoordinir oleh Zainal Abidin itu, mahasiswa menyebarkan pamflet kepada pengguna jalan yang berisi penolakan mereka terhadap Azirwan. 

"Gubernur telah memberikan jabatan kepada koruptor dan kami menuntut agar Azirwan segera dicopot dari jabatannya," kata Zainal.

Zainal menilai, Gubernur Kepri tidak transparan dalam memberikan alasan pengangkatan mantan Sekretaris Daerah Bintan tersebut. Dia mengultimatum dalam 1x24 jam, Muhammad Sani harus mencopot Azirwan.

"Apa alasan Gubernur menempatkan mantan terpidana korupsi dalam jabatan strategis," kata dia.

Menurutnya, pemerintah berprinsip pegawai korup tak layak dijadikan pemimpin. Sebeb, mengacu pada UU no 43 tahun 1999 tentang pokok kepegawaian pasal 23 ayat 3b, 4a, 5c, yang berbunyi : pegawai PNS diberhentikan dengan hormat jika dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan yang ancaman hukuman kurang dari 4 (empat) tahun.

Hingga berita ini diunggah, demo tersebut masih berlangsung.