Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Benarkan Selidiki Dugaan Penampungan Limbah Ilegal di PT BSSTEC
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 28-08-2024 | 13:44 WIB
BSSTEC.jpg Honda-Batam
Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, saat meresmikan pengoperasian PT BSSTEC pada Maret 2021 lalu. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri membenarkan adanya penyelidikan terkait dugaan penampungan limbah tak mengantongi izin dan melakukan pencemaran lingkungan di PT Batam Slop and Sludge Treatment Centre (PT BSSTEC), Pulau Nipah, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Hal ini diakui Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Zamrul, di mana saat ini pihaknya sudah memintai klarifikasi dari lima orang pihak PT BSSTEC. "Sampai saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan. Penyidik sudah meminta klarifikasi dari 5 orang pihak PT BSSTEC," kata Kompol Zamrul, dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp, Selasa (27/8/2024).

Disinggung terkait pihak yang dimintai klarifikasi, apakah termasuk di antaranya Tan Aik Hock dan Tan Ker Vin? Kompol Zamrul mengatakan, belum termasuk, lantaran pihaknya masih harus memeriksa ahli terlebih dahulu. "Kita juga masih menunggu hasil laboratorium terkait limbah tersebut," jelasnya.

Selain dugaan penampungan limbah tak berizin di PT BSSTEC, informasi lain yang diterima BATAMTODAY.COM dari sumber terpercaya, proses pengolahan limbah di perusahaan itu juga disebut mengakibatkan pencemaran laut sekitar. Di mana, air olahan limbah dibiarkan mengalir begitu saja ke laut.

"Perusahaan ini kan awalnya berdiri untuk tempat mengolah hasil tank cleaning kapal-kapal di laut menjadi minyak. Nah, belakangan ini seperti menjadi tempat penampungan limbah dari luar negeri," kata sumber yang pernah berkecimpung di PT BSSTEC.

Lanjut sumber, di perusahaan itu tersapat 4 mesin pirolisis pengolahan hasil tank cleaning. Dua di antaranya sudah mengantongi sertifikat SLO --surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 94 PP No. 22 Tahun 2021).

"Dua mesin lagi itu belum ada SLO," tegas sumber.

Menurut sumber, hal lain yang perlu didalami aparat terkait, baik itu Polisi, KLHK dan lainnya, yakni mengenai izin pengangkutan/transportasi limbah dari laut. "Pernah dengar kan ada MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indinesia) pernah mempersoalakan limbah B3 di Perairan Kepri. Coba ditelusuri, apakah itu berkaitan atau tidak?" ungkap sumber, kembali.

Terkait semua informasi ini, BATAMTODAY.COM, masih berupaya melakukan konfirmasih ke pihak-pihak terkait, termasuk ke PT BSSTEC yang merupakan perusahaan modal asing (PMA). Bahkan, BATAMTODAY.COM juga sudah berusaha mendatangi Pulau Nipah untuk melakukan konfirmasi, namun belum membuahkan hasil.

Editor: Gokli