Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PSI Pastikan Kaesang tidak Ikut Pilkada 2024, di Manapun
Oleh : Redaksi
Minggu | 25-08-2024 | 14:33 WIB
kaesang_psi.jpg Honda-Batam
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni memastikan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tak akan mendaftarkan diri di Pilkada 2024 usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia pencalonan.

"Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).

Raja Juli pun memastikan Kaesang akan taat konstitusi. Ia bercerita kerap kali ada pertanyaan terkait rencana Kaesang untuk maju di Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah usai ada keputusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia cagub.

Ia pun menegaskan proses judicial review ke MA selama ini tidak dilakukan dan tak terkait oleh Kaesang. Namun, ia memastikan sejak awal Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024.

"Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga terutama karena akan segera akan lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sekolah di salah satu kampus terbaik AS," kata dia.

Meski demikian, Raja Juli mengakui internal PSI sempat mendesak Kaesang ambil kesempatan maju Pilkada lantaran diakomodir oleh keputusan MA soal syarat usia kandidat tersebut.

"Namun sampai menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat, Mas Kaesang belum 100 persen memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng," kata dia.

Namun, adanya putusan MA soal usia calon kepala daerah, jajaran di PSI mendesak Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024.

Sementara itu, Kaesang belum bulat memutuskan untuk maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) di Jateng.

"Pada saat bersamaan, komunikasi dengan KIM plus terus terlaksana dan sampai hampir mengerucut kepada pencalonan Mas Kaesang menjadi Cawagub di Jateng. Beberapa partai, seperti Nasdem sudah mendeklarasikannya," kata dia.

Ihwal pengurusan surat belum pernah dipidana untuk Kaesang, Raja Juli menjelaskan, hal itu dilakukan atas inisiatif salah seorang staf admistrasi PSI. Padahal, pencalonan Kaesang masih belum pasti.

Ia mengeklaim, aspirasi dari PSI dan KIM sudah makin kuat untuk mengusung Kaesang di Pilgub Jateng beberapa waktu lalu. Karena itu, salah seorang staf PSI melakukan pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana untuk Kaesang.

"Poin pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK," ujar dia

Sebelumnya, peluang Kaesang tertutup karena tidak memenuhi persyaratan maju sebagai cagub atau cawagub setelah Rancangan Undang-undang Pilkada batal disahkan DPR baru-baru ini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Pilkada 2024 bakal mengacu pada putusan MK yang diketok pada Selasa 20 Agustus lalu.

Melalui putusan Nomor 70 Tahun 2024, MK menyatakan syarat usia minimum 30 tahun cagub dan cawagub harus dihitung sejak penetapan paslon, bukan ketika pelantikan.

Editor: Surya