Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD Lakukan Uji Sahih RUU Keperawatan di Batam
Oleh : hz/dd
Rabu | 17-10-2012 | 11:49 WIB
hardi-hood.gif Honda-Batam

PKP Developer

Hardi Selamat Hood.

BATAM, batamtoday - Dalam Rangka Uji Sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan, Komite III DPD RI yang bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Mitra Bunda Persada Batam dan mengundang berbagai pihak yang bergerak di bidang keperawatan mengadakan seminar untuk mengumpulkan aspirasi dan pandangan tentang RUU Keperawatan yang ideal, Selasa (16/10/2012) di Hotel Nagoya Plaza, Nagoya.


"Draft RUU Keperawatan sudah ada, tujuan kami menyampaikan ini ke publik apakah diterima atau tidak, serta untuk mengetahui testimoni tentang RUU ini," kata Ketua Komisi III DPD RI, Hardi Selamat Hood kepada batamtoday.

Hasil dari seminar yang dilaksanakan, lanjut Hardi, melahirkan satu rumusan sementara tentang RUU Keperawatan yang akan disampaikan ke DPR RI dalam menyusun RUU Keperawatan ini nantinya.

Hardi menambahkan, ada tiga tujuan utama yang hendak dicapai melalui penyusunan RUU Keperawatan ini. Pertama, untuk memberikan kepastian dan perlindungan atas kenyamanan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan keperawatan.

Kedua, untuk menjamin persebaran atau distribusi perawat yang merata di seluruh Indonesia, serta yang ketiga, adalah untuk menjamin dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan melalui sistem pendidikan keperawatan yang menjamin kualitas, kompetensi, dan profesionalitas perawat Indonesia agar mampu bersaing di tingkat internasional.

Berdasarkan data yang diperoleh, Indonesia adalah satu di antara dua negara di wilayah Asia yang belum memiliki Undang-Undang (UU) Keperawatan. Hal inilah yang membuat tenaga perawat Indonesia tidak dapat bersaing dengan perawat lain di luar negeri.

"Selama ini yang banyak dikirim ke luar negeri malah pembantu rumah tangga. Padahal, kebutuhan perawat di luar negeri itu cukup besar. Perawat tidak dapat dikirim ke luar negeri karena belum ada perlindungan hukum dari negara. UU itulah (UU Keperawatan, red) yang bisa memberikan perlindungan hukum kepada perawat," terang senator asal Kepri ini.

Selain itu, sampai kini perawat Indonesia tidak memiliki standar kompetensi. Padahal, standar kompetensi perawat itu penting adanya sebab jika standar kompetensi ini sudah diketahui, tenaga perawat Indonesia tentu akan lebih diakui di mata dunia.

"Jika ini semua ini berjalan baik, maka akan membuat penyebaran perawat dapat dilakukan secara merata. Terlebih bagi mereka yang tinggal di pulau-pulau," pungkas Hardi.

Seminar ini sendiri menghadirkan empat pembicara, antara lain Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau TjetjepYudiana, perwakilan Stikes Awal Bros Fitriany S. Nababan, Tim Ahli Penyusunan RUU Keperawatan Hasrif Fadhilah, dan perwakilan Stikes Mitra Bunda Persada Mawardi Badar dengan dimoderatori secara langsung oleh Ketua Komisi III DPD RI Hardi Selamat Hood.