Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim F1QR Lanal Karimun Amankan 11 PMI Non Prosedural di Perairan Sugie Besar
Oleh : Freddy
Selasa | 06-08-2024 | 18:04 WIB
PMI-Ilegal-Karimun2.jpg Honda-Batam
Tim F1QR Lanal Karimun Amankan 11 PMI Non Prosedural, tekong dan ABK Kapal di Perairan Sugie Besar. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim F1QR Lanal Tanjungbalai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 11 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Perairan Combol, Kecamatan Sugi Besar Kabupaten Karimun, Senin (5/8/2024).

Dalam kasus ini, TNI Angkatan Laut Lanal Tanjungbalai Karimun juga mengamankan AZ (27) dan ED (29) yang berperan sebagai tekong dan ABK Kapal yang membawa 11 orang PMI non prosedural tersebut.

"Ini merupakan pengembangan atas informasi yang kita peroleh beberapa minggu lalu dan akhirnya tim F1QR Lanal Tanjungbalai Karimun berhasil melakukan penyergapan pada pukul 02.30 WIB," kata Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova, Selasa (6/8/2024).

Danlanal menjelaskan, adapun modus penyelundupan PMI ilegal ini dilakukan dengan cara ship to ship dari atas speed boat berkecepatan tinggi yang dilengkapi mesin 200 PK kepada kapal pancung di salah satu pulau.

"Modusnya dijemput menggunakan speed dengan kecepatan tinggi 200 PK, lalu over sheep ke kapal bermesin 40 PK di pulau tertentu dan selanjutnya akan di bawa ke Batam," ujar Danlanal.

Lebih lanjut Danlanal menyampaikan bahwa TNI AL saat ini juga tengah memburu seorang pelaku berinisial DN yang diduga kuat merupakan otak pelaku dari aksi penyelundupan PMI ilegal ini.

"Beberapa di antara PMI itu sebelumnya tergiur untuk bekerja di Malaysia setelah melihat tawaran kerja melalui aplikasi media sosial dan tawaran dari rekan yang dikenal," ungkapnya.

Adapun 11 PMI non prosedural tersebut berasal dari sejumlah daerah di Indonesia di antaranya 2 orang berasal dari Jawa Tengah, 2 orang dari Jawa Timur, 1 orang dari Sumatera Utara dan 6 orang dari Lombok Nusa tenggara Barat.

Menurut Danlanal, Sebagian mereka ini sudah lama bekerja ada juga yang baru bekerja. Dari mereka ini hanya ditemukan dua buah paspor, sehingga kecenderungan pada saat berangkat tidak menggunakan dokumen yang semestinya.

"Lanal Tanjungbalai Karimun akan melimpahkan para PMI ilegal tersebut kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk dilakukan proses pemulangan dan penanganan lebih lanjut," tutup Danlanal.

Editor: Yudha