Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD Kepri Sesalkan Sikap DPR yang Batalkan Pembangunan Gedung di Daerah
Oleh : si
Senin | 15-10-2012 | 22:44 WIB

JAKARTA, batamtoday - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyesalkan sikap Komisi III DPR RI yang membatalkan pengalokasian pembangunan gedung DPD di 33 provinsi karena tidak mendesak untuk saat ini.


Sebagai gantinya, dana pembangunan gedung DPD tersebut dialokasikan untuk pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula sempat mendapat penolakan dari fraksi-fraksi di DPR.

"Pembangunan gedung kantor DPD di daerah adalah amanat UU No.27 tahun 2009 yang dibuat DPR," kata Zulbahri, Senator asal Kepri di Jakarta, Senin (15/10/2012).

Menurut Zulbahri, sesuai amanat UU tersebut pembangunan gedung DPD di 33 provinsi itu harus terealisasi pada 2013 mendatang. Jika DPR kemudian membatalkan alokasi anggaran pembangunan gedung tersebut karena tekanan masyarakat, maka DPR dianggap tidak konsisten dalam melaksanakan UU yang telah dibuatnya sendiri bersama pemerintah.

"Pemerintah harus melaksanakannya paling lambat dua tahun setelah di undangkan atau tahun 2013. Kalau sekarang DPR tidak menyetujui berarti DPR tidak konsekuen dengan UU yang telah dibuatnya sendiri," kata Ketua Komite IV DPD RI ini.

Sementara itu, Sekjen DPD RI Siti Nurbaya Bakar enggan memberikan komentar terkait pembatalan alokasi pembangunan gedung DPD di 33 provinsi. "Saya no comment. Aku tidak mau komentar, tanya saja masing-masing anggota DPD RI," kata Sekjen DPD.

Seperti diketahui, pembangunan gedung DPD RI di daerah memang mengundang kontroversi dan polemik di masyarakat. Sebab, pembangunan gedung tersebut dianggap mubazir karena Anggota DPD RI selama ini lebih banyak berada di Jakarta ketimbang di daerah. Sehingga disarankan agar Anggota DPD menempati gedung pemerintah daerah yang tidak digunakan.

Namun, DPD melalui Sekjen DPD RI Siti Nurbaya Bakar berasalan gedung tersebut nantinya tidak hanya digunakan Anggota DPD saja, tetapi juga akan digunakan bersama Anggota DPR yang berasal dari provinsi sama. Komisi III sebagai mitra kerja DPD RI sebenarnya sudah menyetujui alokasi pembangunan gedung DPD tersebut.

Perubahan sikap Komisi III tersebut terjadi setelah kasus penyerbuan anggota Polri ke KPK untuk menangkap penyidik KPK Novel Baswedan karena dianggap terlihat kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang terjadi pada 2004 lalu. Ditambah lagi mengenai pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kisruh KPK vs Polri beberapa waktu lalu yang merekomendasikan 5 butir sikap diantaranya mengenai upaya DPR dalam melemahkan KPK melalui revisi UU KPK dan menghambat usulan pembangunan gedung baru KPK.

Setelah itu, Komisi III DPR melalui ketuanya I Gede Pasek Suardika menyatakan, DPR akhirnya menyetujui pembangunan gedung KPK dengan alokasi anggaran dari pembangunan gedung DPD RI di 33 provinsi.

Rencana pembangunan gedung DPD Kepri sendiri akan dibangun di lahan 5000 m2 di pusat Pemerintahan Dompak, Kijang, Tanjungpinang. Lahan tersebut juga hingga kini masih bermasalah karena belum ada persetujuan dari Kementerian Kehutanan dan Komisi IV DPR terkait perubahan alihfungsi lahan untuk peruntukkan lain, karena kawasan tersebut termasuk dalam kawasan hutan lindung.