Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemanakertrans Klaim Draft Aturan Outsourcing Sudah Sesuai Tuntutan Buruh
Oleh : si
Senin | 15-10-2012 | 19:01 WIB
Gedung_Menakertrans_jakarta.jpg Honda-Batam

Gedung Kemenakertrans

JAKARTA, batamtoday - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengklaim draft aturan mengenai tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang dalam waktu dekat akan diterbitkan pihaknya dianggap telah memenuhi seluruh tuntutan buruh maupun pengusaha.



Aturan yang bakal tebit akhir bulan Oktober 2012 ini sudah memasuki tahap akhir dan sedang disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait.

“Draft aturan outsourcing ini sudah menampung seluruh aspirasi baik dari kalangan buruh maupun pengusaha. Hal ini tentunya merupakan hasil dari pembahasan dalam rapat Tripartit yang melibatkan pemerintah, buruh, dan pengusaha,” kata Ruslan Irianto Simbolon, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans di Jakarta, Senin (15/10/2012).

Karena itu, Kemenakertrans menyayangkan masih ada beberapa kelompok buruh yang menolak drfat aturan outsourcing tersebut. Namun begitu, lanjut Irianto, pihaknya tidak akan terpengaruh karena draft ini sudah tidak dapat diubah-ubah dan dalam tahap finalisasi.

“Untuk saat ini kami semua berupaya untuk mendengar seluruh aspirasi yang disampaikan oleh kalangan burh maupun pengusaha. Namun, jika ada yang menolak, kita tetap pada keputusan yang ada yang disepakati dalam rapat Tripartit,” paparnya.

Untuk diketahui, di dalam draf Permenakertrans setidaknya ada lima poin penting. Pertama, adanya kelangsungan pekerjaan. Kedua, sistem kerja permanen, tidak kontrak seperti sekarang ini dimana Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan outsourcing tidak boleh kontrak. Ketiga, persyaratan terhadap perusahaan yang membuka jasa outsourcing diperketat.

Keempat, outsourcing hanya dibolehkan untuk lima jenis pekerjaan (cleaning service, jasa keamanan, penunjang tranportasi, catering dan pekerjaan penunjang pertambangan), Terakhir kelima, adalah aturan terkait perlindungan hak pekerja, jaminan sosial, cuti, dan tunjangan hari raya.

Pemda tak berani
Pada kesempatan itu, Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon membantah adanya anggapan bahwa Kementerian Tenaga Kerja danTransmigrasi (Kemenakertrans) tidak berani untuk menindak perusahaan alih daya (outsourcing) yang melanggar aturan.

Menurutnya, proses penindakkan perusahaan outsourcing yang terbukti melanggar aturan tersebut kewenangannya berada di bawah pemerintah daerah khususnya dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnaker) di masing-masing daerah.

“Bukannya pemerintah tidak berani. Tapi, kewenangan hubungan industrial ada di dinas tenaga kerja setiap daerah. Sehingga, yang harus mengambil keputusan untuk mencabut izin adalah kewenangan Gubernur, Bupati ataupun Walikota setempat,” tegasnya.

Dikatakan, hingga saat ini pemerintah pusat khususnya Kemenakertrans hanya bertugas untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap kinerja para perusahaan outsourcing di seluruh daerah di Indonesia. Yakni, dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan outsourcing.

“Tapi sayang sekali. Terkadang sikap pemerintah pusat yang giat melakukan pengawasan, kurang mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah. Kerap kali pemerintah daerah kurang tanggap untuk melakukan pengawasan ini,” imbuhnya