Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendagri Tolak Bahas RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan
Oleh : si
Senin | 15-10-2012 | 15:12 WIB
gamawan.jpg Honda-Batam

Mendagri Gamawan Fauzi

JAKARTA, batamtoday - Pemerintah menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK) untuk dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU PPDK. Pasalnya, RUU inisiatif DPR ini bertentangan dengan UUD 1945 serta UU kepulauan.


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah cenderung tidak memasukan PPDK dalam UU sendiri, melainkan di atur dalam UU 32/2004 dengan bab tersendiri. Begitu juga dengan keuangannya, juga dibuatkan bab sendiri dalam UU 33/2004.

"Itu lebih fair, masa delapan provinsi di setarakan level UU nya dengan level UU pemerintahan daerah," ujarnya di Jakarta kemarin seperti dikutip dari sindonews.

Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini menjelaskan, PPDK ini berhubungan dengan pengaturan laut yang dinilai pengaturannya sudah baik. Bahkan, ada perjanjian-perjanjian internasional berkaitan dengan laut jika RUU ini disahkan akan berdampak pada kewenangan Gubernur.

"Kami cenderung materinya apa ini RUU PPDK. Pemerintah sudah melakukan pengkajian dengan UU yang lain dan ini sikap pemerintah," tegasnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Johan menambahkan, RUU PPDK melanggar ketentuan yang berlaku dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 tentang hukum laut yang menyatakan hanya mengakui daerah batas wilayah kelautan (torial) yakni hanya negara kepulauan, bukan suatu provinsi dari suatu negara.
 
Terutama dalam RUU tersebut, penarikan batas laut bukan dari garis pangkal pantai 12 mil, melainkan dari 12 mil pulau terluar.

"RUU ini harus melihat, apakah sudah sesuai dengan konstitusi dan dari segi implikasi sistem otda juga harus diperhatikan," imbuhnya.

Selain itu, menurutnya, RUU ini juga bertentangan dengan UUD 1945 pasal 25 a menegaskan negara kepulauan nusantara, bukan provinsi kepulauan. Dan RUU ini berpotensi langgar pasal 6/1996 tentang perairan Indonesia. Dimana pasal tersebut mengatur perairan Indonesia yang berdaulat bukan suatu daerah/provinsi, melainkan kepulauan dari suatu negara.

"Terdapat hak hukum Internasional serta UUD 1945 yang dilanggar, padahal yang diakui hak-hak negara," katanya.

Dia menjelaskan, seharusnya RUU PPDK ini cukup dimasukkan ke dalam UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah (pemda) yang sedang direvisi oleh pemerintah dan DPR. Dimana, mengenai pembiayaan untuk daerah kepulauan berupa Dana Alokasi Umum (DAK) lebih diperbesar dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya.

Sebab, dari faktor geografis, daerah kepulauan lebih memerlukan biaya lebih untuk akomodasi percepatan pembangunan.

"Harus dikaji kembali RUU ini. Bila RUU disahkan menjadi UU, maka daerah-daerah lain seperti daerah pegunungan, daratan dan lainnya, bisa saja meminta dibuatkan UU juga," tandasnya.