Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perempuan Pembawa Sabu ke Lapas Narkotika Tanjungpinang Berhasil Dibekuk
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 11-07-2024 | 17:24 WIB
kurir-sabu12.jpg Honda-Batam
Tersangka pengantar sabu ke Rutan Narkotika Tanjungpinang diamankan polisi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Anggota Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi dari petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang tentang adanya rencana transaksi narkotika di sekitar Lapas Km 18 Kijang pada Senin (1/7/2024) lalu sekira pukul 13.00 Wib.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar dan tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa narkotika tersebut akan dimasukkan ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

"Tim segera berkoordinasi dengan pihak lapas dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RD beserta barang bawaannya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan RD, ditemukan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 11,87 gram, yang disembunyikan dalam 3 (tiga) buah sotong/cumi-cumi," jelas Kasatresnarkoba.

Selain itu, tim juga mengamankan 1 unit handphone merk Samsung Galaxy warna hitam milik RD dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna putih-hitam dengan nomor polisi BP 5686 WP.

Atas penemuan tersebut, RD beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut. RD kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukannya.

Editor: Yudha