Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengakuan Warga Jaktim, Dijanjikan Pekerjaan, Mendadak Ditagih Pinjol
Oleh : Redaksi
Minggu | 07-07-2024 | 16:04 WIB
pinjol_ilustrasi_1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Warga Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), bernama Muhammad Lutfi (31) menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh oknum karyawan toko penjualan ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Lutfi mengaku data pribadinya dicuri untuk pinjaman online (pinjol).

Dilansir Antara, Minggu (7/7/2024), Lutfi menyebutkan ada 27 orang pelamar kerja yang menjadi korban penipuan pelaku berinisial R.

Awalnya, kata dia, puluhan pelamar kerja itu dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan ponsel bersamaan dengan surat lamaran kepada R, selaku karyawan toko ponsel Wahana Store PCG sejak Mei 2024.

Namun data para pelamar kerja itu diduga dicuri oleh R untuk mengajukan pinjol. Bahkan total kerugian yang dialami 27 korban mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

"Awalnya R (terlapor) menawarkan pekerjaan sebagai admin konter ponsel. Selanjutnya, para korban menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP berikut foto diri," kata Lutfi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (5/7/2024).

Kemudian, tanpa seizin dan sepengetahuan korban, ternyata terlapor R telah menginstal aplikasi tertentu di ponsel milik para korban.

"Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman dan kredit 'online' yakni seperti ShopeePay Later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku, dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, para korban dirugikan dengan total keseluruhan tagihan sebesar Rp 1,1 miliar.

"Kami kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur. Kami juga menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum kami," ujar Lutfi.

Sementara itu, kuasa hukum para korban, Muhammad Tasrif Tuasamu, mengatakan dia bersama delapan orang perwakilan korban penipuan dan penggelapan mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur untuk agenda pemeriksaan saksi korban di penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

"Saya mendampingi para korban, hari ini diperiksa salah satu saksi korban oleh penyidik. Kami sudah melaporkan kasus ini pada lima Juni lalu atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Para korban ini jenis perkara yang sama terkait dengan pinjol," kata Tasrif.

Dia menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah berupa pinjaman online, yakni dengan iming-iming kepada korban dapat pekerjaan di PGC.

"Jadi, salah satu karyawan di konter ponsel tersebut diduga melakukan perbuatan pidana, sehingga kami melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur. Kita punya dasar hukum yang kuat atas laporan ini," imbuhnya.

Editor: Surya